Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 08 Desember 2022 | 18:10 WIB
Ilustrasi polisi (pixabay)

SuaraSumut.id - Seorang perampok di Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, berinisial AD tewas setelah ditangkap polisi. Empat penyidik Polres Tapsel pun dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik terkait tewasnya perampok tersebut.

Keempat anggota polisi itu adalah Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA. Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap AD.

"Mereka terbukti secara sah lakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kasi Humas Polres Tapsel Briptu Erlangga, Kamis (8/12/2022).

Keempatnya dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c terkait Perpol (Peraturan Polisi) nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan.

Baca Juga: Gila! Tiket Piala Dunia 2022 Inggris vs Prancis Dijual Rp 95,1 Juta, Naik 28 Kali Lipat

Keempat penyidik tersebut dinonaktifkan dari tugasnya. Untuk mempermudah proses pemeriksaan, keempat juga akan dimutasi.

Kasus ini juga dipertimbangkan untuk dilanjutkan ke pidana umum. Terutama bagi personel yang terlibat langsung atas dugaan penganiayaan terhadap AD.

Diketahui, AD ditangkap pada Minggu (4/12/2022) bersama rekannya SP, IH alias K alias T. Mereka merupakan pelaku perampokan 900 gram emas dan uang Rp 10 juta milik korbannya.

Pada Senin 5 Desember 2022, petugas di Ruang Tahanan Polres Tapsel mendapati AD dalam keadaan lemas. Meski sempat mendapat penanganan dari tim dokter, AD harus dilarikan ke rumah sakit.

Namun demikian, nyawa Ad tidak tertolong. AD menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Baru Menyadari saat Sudah Dewasa, Ariel Tatum Ungkap Sisi Gelap Kerja di Dunia Hiburan

Kontributor : Budi warsito

Load More