Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 14 Desember 2022 | 15:14 WIB
Bangunan di Kantor Kejari Medan yang Roboh Sudah Diratakan. [Suara.com]

Kontraktor mengembalikan uang ke kas Pemkot Medan. Pengembalian uang muka dan termin pertama Rp 1,3 miliar ditambah denda maksimum pada Jumat 18 November 2022.

Dampak pemutusan kontrak, kontraktor dikenakan denda keterlambatan maksimal sebesar Rp 90 juta.

"Total uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 1,4 miliar," jelasnya.

Kontraktor juga mendapat sanksi lainnya sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, yakni perusahaannya masuk daftar hitam.

Baca Juga: Bak Jagoan, Siswa SMA Serang Guru di Kelas, Netizen Geram: Keluarkan!

"Mereka diwajibkan untuk membongkar bangunan yang roboh sampai nol atau rata kembali. Sebab, itu masih merupakan tanggung jawab mereka," katanya.

Load More