Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 16 Desember 2022 | 17:46 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Masyarakat diimbau berhati-hati bila ada orang yang datang ke rumah dan menawarkan bantuan uang Rp 10 juta dari BPJS. Bisa jadi hal itu merupakan pelaku kejahatan.

Seperti yang dialami korban Arif Misbah Kesogihan (29) warga Barisan Hapea Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).

Pada Kamis 15 Desember 2022, anaknya seorang bayi berusia 3 hari menjadi korban penculikan yang dilakukan oleh seorang wanita. Kasus penculikan bayi ini sempat menghebohkan masyarakat.

Polisi yang mendapat laporan dari korban selanjutnya melakukan pencarian dan menyelamatkan bayi yang hendak dibawa ke kawasan Aceh.

Baca Juga: Mengenal Dennis Chung, Wonderkid Jebolan Hertha Berlin yang Dipanggil Timnas Filipina untuk Piala AFF 2022

"Pelaku sudah ditangkap," kata Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (16/12/2022).

Pelaku berinisial J Br B (33) warga Kelurahan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

"Pelaku ditangkap saat sedang berada dalam perjalanan mengarah ke wilayah Subussalam Provinsi Aceh," ujar Doni.

Dalam penangkapan itu, Satreskrim Polres Dairi berkoordinasi dengan Polres Aceh Subulussalam, untuk melakukan razia terhadap angkutan umum dan akhirnya menemukan pelaku beserta bayi yang diculiknya.

Kronologi Penculikan

Baca Juga: Punya Tampilan Mirip, Ini Lho Perbedaan Cuanki dan Bakso Malang

Doni menjelaskan kronologi kasus penculikan tersebut. Kejadian  bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban. Pelaku menyatakan korban mendapat bantuan subsidi dari BPJS sebesar Rp 10 juta. Untuk kepentingan pengurusan administrasi korban diminta pergi ke kantor BPJS di Sidikalang dan ke RSUD Sidikalang guna mengurus berkas-berkas.

"Kemudian korban pergi bersama mertua dan terduga pelaku penculikan bayi menuju kantor BPJS," ujarnya.

Saat itu korban meninggalkan mertuanya beserta bayi dan wanita dewasa yang belum dikenal sebelumnya di kantor BPJS.

"Pada saat korban pergi, wanita yang menjanjikan subsidi BPJS kepada korban, mengajak mertua korban ke arah Simpang Salak Sidikalang," ungkapnya.

Sejurus kemudian pelaku meminta agar bayi tersebut diserahkan padanya untuk dipegang, setelah bayi ada dalam penguasaan pelaku dengan segera pelaku meninggalkan mertua korban dan kabur meninggalkan lokasi.

"Setelah diinterogasi, penjelasan awal pelaku bahwa tujuan yang bersangkutan mengambil bayi adalah untuk dibesarkan sendiri, karena menurut pelaku dokter sudah menyatakan dirinya tidak bisa lagi memiliki keturunan," beber Doni.

Saat ini terduga pelaku penculikan anak bayi tersebut mendekam di sel RTP Polres Dairi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyidikan selanjutnya.

"Anak bayi tersebut diserahkan kepada orang tuanya guna perawatan," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More