SuaraSumut.id - Densus menggeledah kediaman seorang terduga teroris berinisial IS alias Ono (43) di Kecamatan Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan, pihaknya menemukan pedang hingga anak panah.
"Barang yang disita yaitu tiga tas ransel, karpet pelindung tas hujan, satu buah pedang, handphone, satu busur panah dan tujuh buah anak panah," katanya Sabtu (17/12/2022).
Diketahui, terduga teroris IS ditangkap di sebuah bengkel di wilayah Tebing Tinggi pada Jumat (16/12/2022).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Detasemen Khusus Satuan Tugas Wilayah Sumatera Utara (Densus Satgaswil Sumut) dan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumut.
Selanjutnya IS dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut guna penyelidikan lebih lanjut.
Tag
Berita Terkait
-
Densus Tangkap Terduga Teroris di Tebing Tinggi, Ini yang Disita
-
Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Sumut, Istri Ikut Digeledah
-
Meta Rilis Fitur Baru Antisipasi Konten Teroris
-
Abu Janda Ungkap Perbedaan KKB dengan Teroris, Singgung soal Agama
-
Abu Janda Sebut Aksi KKB dan Kelompok Teroris Berbeda, yang Satu Ingin Keluar dari Indonesia, Satunya Membela atas Nama Agama
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap