SuaraSumut.id - Polda Sumut memberlakukan pembatasan waktu operasional angkutan barang di ruas jalan nasional dan provinsi di Sumatera Utara. Ini berlaku selama arus mudik dan balik perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
"Ini merupakan keputusan bersama Dinas Perhubungan Sumut, Bina Marga dan Bina Kontruksi Sumut, Ditlantas Polda Sumut dan lainnya," kata Hadi dalam keterangan tertulis Jumat (23/12/2022).
Berikut aturan pembatasan waktu operasional angkutan barang:
1. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 8.000 kilogram
2. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
3. Mobil barang dengan kereta tempelan/ kereta gandengan
4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir dan/atau batu), bahan tambang, dan bahan bangunan
Pembatasan waktu operasional angkutan barang dilakukan pada:
Libur Natal 2022
- Arus Mudik
Jumat 23 Desember 2022 pukul 12.00 WIB hingga Sabtu 24 Desember 2022 pukul 00.00 WIB
- Arus Balik
Minggu 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB hingga Senin 26 Desember 2022 pukul 00.00 WIB
Baca Juga: Terbata-Bata dan Nangis, Chuck Putranto 'Semprot' Ferdy Sambo: Bapak Tega kepada Saya
Libur Tahun Baru 2023
- Arus Mudik
Jumat 30 Desember 2022 pukul 00.00 WIB hingga Sabtu 31 Desember 2022 pukul 12.00 WIB
- Arus Balik
Minggu 1 Januari 2023 pukul 12.00 WIB hingga Senin 2 Januari pukul 2023 pukul 08.00 WIB
Pembatasan waktu operasional ini dilakukan pada ruas jalan nasional dan provinsi:
Ruas Jalan Nasional
a. Bts Provinsi Aceh-Bts Kota Stabat-Bts Kota Medan
b. Medan-Tebing Tinggi
c. Tebing Tinggi-Rantau Prapat-Bts Provinsi Riau
d. Sp Kota Pinang-Bts Kabupaten Paluta-Gunung Tua-Pal XI-Bts Kota Padang Sidimpuan-Bts Kabupaten Tapanuli Selatan-Jembatan Merah- Ranjau Batu (Bts Prov Sumbar)
e. Tebing Tinggi-Pematangsiantar
f. Pematangsiantar-Parapat Simalungun-Porsea
g. Porsea-Tarutung-Sibolga
h. Bts Kabupaten Tapanuli Utara-Sipirok-Pal XI
i. Sibolga-Bts Kabupaten Tapsel-Padangsidimpuan
j. Medan-Berastagi-Kabanjahe
k. Kabanjahe-Merek-Sidikalang-Dolok Sanggul-Sibolga
l. Dolok Sanggul-Siborong borong
m. Merek-Saribu Dolok-Tiga Runggu-Tanjung Dolok
n. Tele-Samosir
Berita Terkait
-
Jelang Libur Nataru, Penumpang Mulai Penuhi Terminal Kalideres Jakarta Barat
-
Libur Nataru, Wapres Ma'ruf Amin Beri Arahan ke Pengusaha Tempat Liburan
-
Selama Nataru, Tujuh KA Layani Naik-Turun Penumpang di Stasiun Jatinegara dan Karawang, Daop 1: Urai Kepadatan
-
Ketersediaan Seat Terbatas dan Jelang Nataru, Harga Tiket Bus di Terminal Pulo Gebang Naik 20 Persen
-
Daftar Posko Siaga Mitsubishi Indonesia untuk Libur Nataru 2022/2023 dengan Diskon Menarik
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh
-
LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, Buka BRI DPLK via BRImo dan Raih Bonus
-
Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan
-
Kabur Usai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan