- Arus Mudik
Jumat 30 Desember 2022 pukul 00.00 WIB hingga Sabtu 31 Desember 2022 pukul 12.00 WIB
- Arus Balik
Minggu 1 Januari 2023 pukul 12.00 WIB hingga Senin 2 Januari pukul 2023 pukul 08.00 WIB
Pembatasan waktu operasional ini dilakukan pada ruas jalan nasional dan provinsi:
Ruas Jalan Nasional
Baca Juga: Terbata-Bata dan Nangis, Chuck Putranto 'Semprot' Ferdy Sambo: Bapak Tega kepada Saya
a. Bts Provinsi Aceh-Bts Kota Stabat-Bts Kota Medan
b. Medan-Tebing Tinggi
c. Tebing Tinggi-Rantau Prapat-Bts Provinsi Riau
d. Sp Kota Pinang-Bts Kabupaten Paluta-Gunung Tua-Pal XI-Bts Kota Padang Sidimpuan-Bts Kabupaten Tapanuli Selatan-Jembatan Merah- Ranjau Batu (Bts Prov Sumbar)
e. Tebing Tinggi-Pematangsiantar
f. Pematangsiantar-Parapat Simalungun-Porsea
g. Porsea-Tarutung-Sibolga
h. Bts Kabupaten Tapanuli Utara-Sipirok-Pal XI
i. Sibolga-Bts Kabupaten Tapsel-Padangsidimpuan
j. Medan-Berastagi-Kabanjahe
k. Kabanjahe-Merek-Sidikalang-Dolok Sanggul-Sibolga
l. Dolok Sanggul-Siborong borong
m. Merek-Saribu Dolok-Tiga Runggu-Tanjung Dolok
n. Tele-Samosir
Ruas Jalan Provinsi
a. Tanjung Pura-Tanjung Selamat-Tangkahan
b. Bts Binjai-Timbang Lawang
c. Lubuk Pakam-Galang-Dolok Masihul-Bts Kota Tebing Tinggi
d. Bts Deli Serdang-Sp Pantai Cermin
e. Sei Bejangkar-Tanjung Tiram
f. Bts Pematangsiantar-Pematang Raya-Tiga Runggu
g. Pematangsiantar-Kerasaan-Perdagangan
h. Perdagangan-Bandar Masilam (Bts Kabupaten Batubara)
i. Pematangsiantar-Tanah Jawa-Bts Asahan
j. Sp Raya-Sipintu Angin-Pelabuhan Tiga Ras
k. Porsea-Bts Asahan
l. Aek Nabara-Negeri Lama-Sp Labuhan Bilik-Panipahan
m. Jembatan Merah-Muara Soma-Sp Gambir
Pengaturan pembatasan waktu operasional tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut:
1. Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas
2. Barang ekspor dan impor
3. Air minum dalam kemasan
4. Ternak
5. Pupuk
6. Hantaran pos dan uang
7. Barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai
Baca Juga: Pesulap Merah Kembali Dipolisikan Seseorang: Ini Panggilan Pertama
Angkutan barang yang tidak dibatasi jam operasionalnya harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan:
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
10 Hal yang Harus Dipatuhi Saat Nyepi di Bali, Melanggar Bisa Terkena Sanksi
-
Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM, LPG dan Jargas di Sumatera Utara Jelang Lebaran
-
9 Rekomendasi Wisata di Danau Toba, 'Surga' Tersembunyi yang Menarik Dijelajahi
-
8 Rekomendasi Tempat Wisata di Sumut untuk Libur Lebaran 2025, Lengkap dengan Tiket Masuknya
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya