SuaraSumut.id - Direktur Sumatera Tropical Forest Jurnalisme (STFJ) Rahmad Suryadi menilai, hukuman yang ringan terhadap pelaku kejahatan satwa (wildlife crime) tak memberikan efek jera. Hal ini menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan satwa liar dilindungi.
Ada pun yang menjadi sorotan STFJ kasus kejahatan satwa sepanjang 2022, yaitu perdagangan anak orang utan Sumatera (Pongo abelii) dengan terdakwa Thomas Raider Chaniago alias Thomas (18).
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli yang mengadili perkara itu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan pada 17 Oktober 2022 lalu.
"Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Rahmad Suryadi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).
Kasus lain, kata Rahmad, PN Kota Binjai menjatuhkan vonis ringan terhadap Edi AP, sindikat perdagangan orang utan Sumatera dengan 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara.
Lalu, PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah menjatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Iskandar (48), terdakwa tindak pidana kasus perdagangan kulit harimau pada 2 November 2022 lalu.
Kasus yang masih menjadi misteri adalah keterlibatan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi bersama rekannya Suryadi dalam kasus perdagangan kulit harimau. STFJ menilai ada kejanggalan dalam proses hukum kasus ini dan terkesan tebang pilih.
STFJ mendorong pemerintah dan para pemangku kebijakan segera merevisi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Menyikapi sejumlah kasus persidangan diatas, STFJ menilai UU Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta tidak membuat efek jera
bagi pelaku kejahatan karena masih terlalu ringan," kata Rahmad.
Conservation Director-The Wildlife Whisperer of Sumatra(2WS), Badar Johan mengatakan, upaya menjaga konservasi satwa dan lingkungan ini tidak bisa dilakukan sendiri.
Baca Juga: Asri Welas Ungkap Indra Bekti yang Masih Ingat Dengan Pekerjaannya Usai Jalani Operasi
Harus ada tindakan nyata dan serius dalam mendorong penegakan hukum menjamin keberlangsungan ekosistem satwa liar dilindungi dan lingkungan.
Pihaknya menyuarakan kepedulian terhadap satwa dan konservasi lingkungan melalui media sosial, dengan memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Serta mengawal kasus-kasus terhadap kejahatan satwa dan lingkungan.
Berita Terkait
-
Kapal Vietnam Selundupkan Satwa Liar yang Dilindungi dari Kalbar
-
Peduli kepada Satwa dan Alam Bebas, Subaru Indonesia Berpartisipasi dalam Acara Tahunan Pet Kingdom
-
Desak Jokowi Perintahkan KLHK untuk Cabut Surat Pengawasan Penelitian Satwa, TAKA: Cabut Surat yang Kebijakan Anti Sains
-
TAKA Desak Jokowi Perintahkan KLHK untuk Cabut Surat Pengawasan Penelitian Satwa
-
Aksi Minta Pemerintah Tetapkan Monyet sebagai Satwa Dilindungi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar