SuaraSumut.id - Direktur Sumatera Tropical Forest Jurnalisme (STFJ) Rahmad Suryadi menilai, hukuman yang ringan terhadap pelaku kejahatan satwa (wildlife crime) tak memberikan efek jera. Hal ini menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan satwa liar dilindungi.
Ada pun yang menjadi sorotan STFJ kasus kejahatan satwa sepanjang 2022, yaitu perdagangan anak orang utan Sumatera (Pongo abelii) dengan terdakwa Thomas Raider Chaniago alias Thomas (18).
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli yang mengadili perkara itu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan pada 17 Oktober 2022 lalu.
"Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Rahmad Suryadi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: Asri Welas Ungkap Indra Bekti yang Masih Ingat Dengan Pekerjaannya Usai Jalani Operasi
Kasus lain, kata Rahmad, PN Kota Binjai menjatuhkan vonis ringan terhadap Edi AP, sindikat perdagangan orang utan Sumatera dengan 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara.
Lalu, PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah menjatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Iskandar (48), terdakwa tindak pidana kasus perdagangan kulit harimau pada 2 November 2022 lalu.
Kasus yang masih menjadi misteri adalah keterlibatan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi bersama rekannya Suryadi dalam kasus perdagangan kulit harimau. STFJ menilai ada kejanggalan dalam proses hukum kasus ini dan terkesan tebang pilih.
STFJ mendorong pemerintah dan para pemangku kebijakan segera merevisi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Menyikapi sejumlah kasus persidangan diatas, STFJ menilai UU Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta tidak membuat efek jera
bagi pelaku kejahatan karena masih terlalu ringan," kata Rahmad.
Conservation Director-The Wildlife Whisperer of Sumatra(2WS), Badar Johan mengatakan, upaya menjaga konservasi satwa dan lingkungan ini tidak bisa dilakukan sendiri.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan TNI Serang dan Bumi Hanguskan Australia, Benarkah?
Harus ada tindakan nyata dan serius dalam mendorong penegakan hukum menjamin keberlangsungan ekosistem satwa liar dilindungi dan lingkungan.
Pihaknya menyuarakan kepedulian terhadap satwa dan konservasi lingkungan melalui media sosial, dengan memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Serta mengawal kasus-kasus terhadap kejahatan satwa dan lingkungan.
Berita Terkait
-
Prabowo Mau Naikkan Gaji Hakim, Pakar: Bukan Satu-satunya Cara Berantas Korupsi
-
Soroti Teriakan Prabowo, Feri Amsari: Jokowi Masih Hidup, Oleh karena Itu Adililah Segera!
-
Singgung Istana, Feri Amsari: Saya Tidak Pernah Percaya Rezim Ini Akan Tegakkan Hukum
-
Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango, Salah Satunya Hasil Dari Penyerahan Warga
-
Sentilan Bahlil di Penutup Tahun Singgung Pihak yang Tersangkut Hukum, Buat Siapa?
Komentar
Pilihan
-
Kunjungan Wisman ke Aceh Didominasi Turis Malaysia
-
Curangi Zonasi PPDB 2024/2025, Siap-siap Dikeluarkan dari Sekolah
-
Kanker Serviks Dominasi Kasus di Indonesia, 80 Persen Stadium Lanjut
-
Danamon Hadirkan Konsep Next-Generation Branch untuk Pengalaman Perbankan Holistik
-
Kronologi Pria Tewas Ditikam di Langkat, Pelaku Mantan Suami....
Terkini
-
Mahasiswa Demo di Kantor Wali Kota Medan, Desak Copot Sekda Wiriya Alrahman
-
Heboh Pengakuan Kepling Dipaksa Menangkan Rico-Zaki di Pilkada Medan, Begini Respons Rico Waas
-
Viral Preman Ngamuk-Aniaya Penjaga Konter Ponsel di Medan
-
Dengari Musik Sambil Tiduran Bisa Dapat Saldo DANA, Ini APKnya
-
Bantah Cekik Pramugari Wings Air, Begini Penjelasan Anggota DPRD Sumut Megawati
-
Remaja di Aceh Bunuh Santri Gegara Utang Rp 300 Ribu
-
Saldo Dana Kaget Gratis Siang Ini Bertebaran, Modal Jempol Jemput Rezeki Ratusan Ribu
-
Viral Anggota DPRD Sumut Ngamuk hingga Cekik Pramugari di Pesawat, Begini Kejadiannya
-
Saldo DANA Kaget Sore Ini, Bisa Bayar Kopi untuk Nobar Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara
-
Indosat Catat Kenaikan Trafik Data 21 Persen saat Idul Fitri 2025
-
Klik Link Saldo DANA Kaget Bisa Cair Rp 200 Ribu, Bikin Hari Senin Siang Makin Semangat
-
68 ASN di Aceh Barat Disanksi Potong TPP Gegara Bolos Kerja
-
Kecelakaan Maut di Aceh Timur, 1 Tewas
-
Asyik, Warga Padangsidimpuan Sumut Boleh Pakai Mobil Dinas Wali Kota untuk Nikah
-
Pelaku Narkoba Dilepas saat Polisi Diserang di Belawan Ditangkap