Curangi Zonasi PPDB 2024/2025, Siap-siap Dikeluarkan dari Sekolah

Jalur zonasi jadi jalur penerimaan yang sangat rawan kecurangan lantaran merujuk pada jarak rumah siswa ke sekolah.

M Nurhadi
Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:37 WIB
Curangi Zonasi PPDB 2024/2025, Siap-siap Dikeluarkan dari Sekolah
Ilustrasi prapendaftaran PPDB (Freepik)

SuaraSumut.id - Orang tua calon siswa sebaiknya tidak tidak melakukan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025, terutama manipulasi jalur zonasi.

Pasalnya, peserta didik atau pelajar yang ketahuan diterima melalui jalur zonasi dengan mencurangi domisili akan mendapat sanksi dikeluarkan dari sekolah.

Langkah ini sudah diambil oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis, terkait proses PPDB tingkat SMA/SMK yang kini sudah memasuki tahap pendaftaran ulang.

"Jika ketahuan, siswanya akan dikeluarkan," tegas Abdul Haris Lubis, beberapa saat lalu.

Baca Juga:Biaya Pendidikan Melonjak? Atasi dengan BritAma Rencana

Sebagai informasi, saat ini sistem penerimaan siswa untuk tingkat SMA/SMK memiliki beberapa jalur, seperti jalur prestasi, afirmasi, dan zonasi.

Jalur zonasi jadi jalur penerimaan yang sangat rawan kecurangan lantaran merujuk pada jarak rumah siswa ke sekolah. Jarak tersebut biasanya dimanipulasi dengan berbagai cara, salah satunya memalsukan KK siswa.

Caranya, calon siswa dapat menggunakan KK orang lain dengan lokasi rumah yang dekat dengan sekolah yang ingin dimasuki.

Apabila ditemukan kecurangan dalam prosesnya, maka siswa tersebut akan dikeluarkan meskipun proses belajar-mengajar sudah dimulai untuk tahun ajaran 2024/2025.

Saat ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut terus berupaya menekan potensi kecurangan dalam proses PPDB tingkat SMA/SMK di Sumut.

Baca Juga:Kadis dan Sekretaris Pendidikan Batu Bara Jadi Tersangka Seleksi PPPK, Modus Minta Uang

Disdik Sumut juga terbuka untuk menerima informasi dari elemen masyarakat mengenai potensi kecurangan dalam penerimaan tersebut, termasuk informasi dari lembaga atau instansi lain seperti Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Dari tahun ke tahun, Disdik Sumut selalu terbuka mengenai informasi data para siswa yang diterima melalui proses PPDB.

Untuk informasi, sistem jalur zonasi pertama kali diterapkan untuk PPDB pada tahun 2017 dan kemudian disempurnakan pada tahun 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini