Mantan Kepala MAN 3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Sumbangan PPDB

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta.

Suhardiman
Selasa, 04 Juni 2024 | 01:20 WIB
Mantan Kepala MAN 3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Sumbangan PPDB
Pengadilan Negeri atau PN Medan. [digtara.com/goklas wisely]

SuaraSumut.id - Nurkholidah Lubis, mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, didakwa atas dugaan korupsi pungutan sumbangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022-2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan menuntutnya dengan pidana penjara selama 5 tahun.

"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman para terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Fauzan, melansir Antara, Selasa (4/6/2024).

Selain Nurkholidah, rekanan proyeknya bernama Parsaulian Siregar, juga didakwa dengan hukuman yang sama. Kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama dalam dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer itu, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta. Ketentuannya jika denda itu tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan.

JPU juga meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan supaya menghukum kedua terdakwa dengan membayar uang pengganti (UP).

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nurkholidah untuk membayar UP Rp169 juta, dan Rp 142 juta terdakwa Parsaulian Siregar," jelasnya.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

"Apabila harta benda para terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelasnya.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga Senin 10 Juni 2024 dengan agenda pembacaan pledoi para terdakwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini