Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 05 Januari 2023 | 07:58 WIB
Masinton Pasaribu saat menemui staf honorer Pemkab Tapteng yang mengaku dipecat karena suami kader PDI Perjuangan. [Dok.Istimewa]

Ia melanjutkan dengan adanya pemberhentian ini dan setelah SK dikeluarkan, Inspektorat berharap kepada Eka untuk dapat hadir ke kantor untuk dilakukan pembinaan.

"Bukan malah memberitakan yang tidak benar," ungkapnya.

Mulyadi menyampaikan jika nantinya Eka tidak mengulagi dan bersedia mentaati ketentuan dan aturan di Pemkab Tapteng dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan mungkin saja akan dipertimbangkan akan diperpanjang kembali.

"Karena berkebetulan SK pengangkatan tersebut berlaku satu tahun yaitu tahun 2022," imbuhnya.

Baca Juga: Megawati Gandeng Gibran Disebut Kode Restu Maju Pilgub, Politikus PDIP: Bisa Saja

Mulyadi menadaskan bahwa Inspektorat merupakan aparat pengawas intern pemerintah harus menjadi contoh bagi semua OPD dan juga agar para honorer kinerjanya tidak menurun.

"Dan terjadinya kecemburuan akibat dari ketidak disiplinan saudara Eka," tandasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More