SuaraSumut.id - Hakim menolak gugatan yang dilayangkan Siti Suciati atas perkara pemecatannya dari Partai Gerindra usai video syurnya viral.
Hakim PN Medan Oloan Silalahi yang menangani perkara ini menolak gugatan Siti Suciati, pada Kamis 27 Oktober 2022 silam.
Dalam amar putusannya menyatakan Pengadilan Negeri cq Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusan yang dilihat SuaraSumut.id dari website resmi PN Medan, Senin (9/1/2023).
Tidak terima dengan keputusan itu, Siti Suciati lalu mengajukan banding pada tanggal 2 November 2022 ke PN Medan.
Namun, PN Medan tetap menolak banding eks kader Gerindra Sumut tersebut lewat putusan banding pada tanggal 15 Desember 2022.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 27 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan itu.
Diketahui, pemecatan terhadap Siti Suciati imbas beredarnya foto dan video syur yang mirip dengannya.
Partai Gerindra juga mengeluarkan surat PAW terhadap Siti Suciati. Surat itu ditandatangani Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Medan, Hidayat Tanjung mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat DPP dan mengajukan PAW terhadap Suci ke DPRD Medan.
Namun demikian, kata Hidayat, PAW terhadap Suci belum bisa diproses karena yang bersangkutan mengajukan gugatan.
"Apa yang diinstruksikan DPP sudah dilakukan. Hanya saja belum bisa diproses karena Suci melakukan gugatan. Nunggu inkrah dululah," katanya.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, gugatan Siti tertuang dalam nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn.
Siti menggugat empat pihak yakni DPP Partai Gerindra, Mahkamah Partai Gerindra, DPD Gerindra Sumut dan DPD Gerindra Medan.
Adapun gugatan diantaranya membatalkan surat pemecatan dan PAW Suci sebagai kader Gerindra dan anggota DPRD Medan. Siti juga menggugat Partai Gerindra agar memberikan ganti rugi hingga Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Sambut HUT Ke-50 PDIP, Puan Maharani Tegas Tolak Penundaan Pemilu: Tak Masuk Akal!
-
Kekompakan Tolak Pemilu Tertutup bukan Simbolis Belaka, 8 Parpol Ancang-ancang Lawan Partai Penguasa
-
Tak Kuat Mental, Ricky Rizal Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
-
Bukan Tak Butuh Duit, Ini Alasan Soimah Kadang Tolak Tawaran Manggung
-
Ngegas! Politisi Demokrat Tolak Sistem Pemilu Tertutup di Depan PDIP: Kami Nggak Mau Beli Kucing Dalam Karung Lagi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan
-
Pria 54 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Aceh Timur, Terduga Pelaku Menyerahkan Diri
-
Siswi SMP di Simalungun Tewas Dibunuh Pacar, Dipukul Pakai Batu hingga Ditusuk 10 Kali