Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 09 Januari 2023 | 13:38 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Hakim menolak gugatan yang dilayangkan Siti Suciati atas perkara pemecatannya dari Partai Gerindra usai video syurnya viral.

Hakim PN Medan Oloan Silalahi yang menangani perkara ini menolak gugatan Siti Suciati, pada Kamis 27 Oktober 2022 silam.

Dalam amar putusannya menyatakan Pengadilan Negeri cq Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusan yang dilihat SuaraSumut.id dari website resmi PN Medan, Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Habis Manis Sepah Dibuang! Ayah Tiko Herman Moedji Susanto Ternyata Diusir Ibu Eny Karna Faktor Ekonomi

Tidak terima dengan keputusan itu, Siti Suciati lalu mengajukan banding pada tanggal 2 November 2022 ke PN Medan.

Namun, PN Medan tetap menolak banding eks kader Gerindra Sumut tersebut lewat putusan banding pada tanggal 15 Desember 2022.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 27 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan itu.

Diketahui, pemecatan terhadap Siti Suciati imbas beredarnya foto dan video syur yang mirip dengannya.

Partai Gerindra juga mengeluarkan surat PAW terhadap Siti Suciati. Surat itu ditandatangani Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Baca Juga: Denise Chariesta Banjir Ocehan Melalui DM dari Nikita Mirzani: Ngomongnya Kotor Banget!

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Medan, Hidayat Tanjung mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat DPP dan mengajukan PAW terhadap Suci ke DPRD Medan.

Namun demikian, kata Hidayat, PAW terhadap Suci belum bisa diproses karena yang bersangkutan mengajukan gugatan.

"Apa yang diinstruksikan DPP sudah dilakukan. Hanya saja belum bisa diproses karena Suci melakukan gugatan. Nunggu inkrah dululah," katanya.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, gugatan Siti tertuang dalam nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn.

Siti menggugat empat pihak yakni DPP Partai Gerindra, Mahkamah Partai Gerindra, DPD Gerindra Sumut dan DPD Gerindra Medan.

Adapun gugatan diantaranya membatalkan surat pemecatan dan PAW Suci sebagai kader Gerindra dan anggota DPRD Medan. Siti juga menggugat Partai Gerindra agar memberikan ganti rugi hingga Rp 5 miliar.

Load More