SuaraSumut.id - Hakim menolak gugatan yang dilayangkan Siti Suciati atas perkara pemecatannya dari Partai Gerindra usai video syurnya viral.
Hakim PN Medan Oloan Silalahi yang menangani perkara ini menolak gugatan Siti Suciati, pada Kamis 27 Oktober 2022 silam.
Dalam amar putusannya menyatakan Pengadilan Negeri cq Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusan yang dilihat SuaraSumut.id dari website resmi PN Medan, Senin (9/1/2023).
Tidak terima dengan keputusan itu, Siti Suciati lalu mengajukan banding pada tanggal 2 November 2022 ke PN Medan.
Namun, PN Medan tetap menolak banding eks kader Gerindra Sumut tersebut lewat putusan banding pada tanggal 15 Desember 2022.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 27 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan itu.
Diketahui, pemecatan terhadap Siti Suciati imbas beredarnya foto dan video syur yang mirip dengannya.
Partai Gerindra juga mengeluarkan surat PAW terhadap Siti Suciati. Surat itu ditandatangani Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Medan, Hidayat Tanjung mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat DPP dan mengajukan PAW terhadap Suci ke DPRD Medan.
Namun demikian, kata Hidayat, PAW terhadap Suci belum bisa diproses karena yang bersangkutan mengajukan gugatan.
"Apa yang diinstruksikan DPP sudah dilakukan. Hanya saja belum bisa diproses karena Suci melakukan gugatan. Nunggu inkrah dululah," katanya.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, gugatan Siti tertuang dalam nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn.
Siti menggugat empat pihak yakni DPP Partai Gerindra, Mahkamah Partai Gerindra, DPD Gerindra Sumut dan DPD Gerindra Medan.
Adapun gugatan diantaranya membatalkan surat pemecatan dan PAW Suci sebagai kader Gerindra dan anggota DPRD Medan. Siti juga menggugat Partai Gerindra agar memberikan ganti rugi hingga Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Sambut HUT Ke-50 PDIP, Puan Maharani Tegas Tolak Penundaan Pemilu: Tak Masuk Akal!
-
Kekompakan Tolak Pemilu Tertutup bukan Simbolis Belaka, 8 Parpol Ancang-ancang Lawan Partai Penguasa
-
Tak Kuat Mental, Ricky Rizal Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
-
Bukan Tak Butuh Duit, Ini Alasan Soimah Kadang Tolak Tawaran Manggung
-
Ngegas! Politisi Demokrat Tolak Sistem Pemilu Tertutup di Depan PDIP: Kami Nggak Mau Beli Kucing Dalam Karung Lagi
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital
-
Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI
-
Pria Tewas Dikeroyok di Pematangsiantar, Berawal Cekcok Harga Tato
-
55 Calon Anggota KPID Sumut 2026-2029 Lolos Seleksi Administrasi, Ini Nama-namanya