SuaraSumut.id - Hakim menolak gugatan yang dilayangkan Siti Suciati atas perkara pemecatannya dari Partai Gerindra usai video syurnya viral.
Hakim PN Medan Oloan Silalahi yang menangani perkara ini menolak gugatan Siti Suciati, pada Kamis 27 Oktober 2022 silam.
Dalam amar putusannya menyatakan Pengadilan Negeri cq Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusan yang dilihat SuaraSumut.id dari website resmi PN Medan, Senin (9/1/2023).
Tidak terima dengan keputusan itu, Siti Suciati lalu mengajukan banding pada tanggal 2 November 2022 ke PN Medan.
Namun, PN Medan tetap menolak banding eks kader Gerindra Sumut tersebut lewat putusan banding pada tanggal 15 Desember 2022.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 27 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan itu.
Diketahui, pemecatan terhadap Siti Suciati imbas beredarnya foto dan video syur yang mirip dengannya.
Partai Gerindra juga mengeluarkan surat PAW terhadap Siti Suciati. Surat itu ditandatangani Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Medan, Hidayat Tanjung mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat DPP dan mengajukan PAW terhadap Suci ke DPRD Medan.
Namun demikian, kata Hidayat, PAW terhadap Suci belum bisa diproses karena yang bersangkutan mengajukan gugatan.
"Apa yang diinstruksikan DPP sudah dilakukan. Hanya saja belum bisa diproses karena Suci melakukan gugatan. Nunggu inkrah dululah," katanya.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, gugatan Siti tertuang dalam nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn.
Siti menggugat empat pihak yakni DPP Partai Gerindra, Mahkamah Partai Gerindra, DPD Gerindra Sumut dan DPD Gerindra Medan.
Adapun gugatan diantaranya membatalkan surat pemecatan dan PAW Suci sebagai kader Gerindra dan anggota DPRD Medan. Siti juga menggugat Partai Gerindra agar memberikan ganti rugi hingga Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Sambut HUT Ke-50 PDIP, Puan Maharani Tegas Tolak Penundaan Pemilu: Tak Masuk Akal!
-
Kekompakan Tolak Pemilu Tertutup bukan Simbolis Belaka, 8 Parpol Ancang-ancang Lawan Partai Penguasa
-
Tak Kuat Mental, Ricky Rizal Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
-
Bukan Tak Butuh Duit, Ini Alasan Soimah Kadang Tolak Tawaran Manggung
-
Ngegas! Politisi Demokrat Tolak Sistem Pemilu Tertutup di Depan PDIP: Kami Nggak Mau Beli Kucing Dalam Karung Lagi
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih