Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 13 Januari 2023 | 18:25 WIB
Wartawan gadungan di Bogor ditangkap polisi. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Dua orang wartawan bodong yang diduga melakukan pemerasan puluhan juta rupiah diringkus jajaran Polres Bogor, Jawa Barat. Kedua pria tersebut berinisial Y dan AZ.

"Sudah kami tahan Y dan AZ. Ia mengancam akan beritakan sesuatu. Kalau mau tidak diberitakan, suruh serahkan uang begitu," kata Kapolsek Leuwiliang Polres Bogor Kompol Agus Supriyanto, Jumat (13/1/2023).

Menurutnya, Y dengan embel-embel media Swara Desaku dan AZ dari Metro Media ditangkap pada Kamis (12/1) di Leuwisadeng, setelah meminta uang kepada kepala Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara mengenai kepala desa tersebut.

Y dan AZ, kata Supriyanto, awalnya meminta uang Rp50 juta, kemudian menurunkan permintaan Rp32 juta dan kembali menurunkannya menjadi Rp15 juta.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Polres Bogor Perketat Pengamanan di 33 Mako Polsek

"Terus Rp 10 juta diserahkan, kemudian Rp5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu," kata dia.

Menurutnya, perkara yang dimaksud Y dan AZ yaitu mengenai dugaan pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan NonTunai di Desa Sibanteng.

"Jadi dia menganggap di situ ada pungutan liar. Tapi kan tidak terbukti gitu pungutan liar gimana. Yang dilakukan katanya oknum dari RT RW. Terus kenapa yang diperas jadi kepala desa, yang mau dimintai (uang), diberitakan segala macam khan kadesnya," tuturnya.

Ia mengatakan, Y dan AZ hingga kini masih di Mako Polsek Leuwiliang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Antara)

Baca Juga: Ada Jasa Ilegal Penyaluran TKW di Parungpanjang Bogor, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

Load More