SuaraSumut.id - Dua tersangka kasus asusila terhadap remaja berusia 16 tahun di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) diringkus polisi. Pria berinisial LS (22) dan WS (20) itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka LS dan WS melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin, dikutip dari Antara, Sabtu (14/1/2023).
Sormin menyebutkan, personel Sat Reskrim Polres Sibolga membekuk WS pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 07.00 WIB di salah satu penginapan di Jalan Diponegoro Sibolga.
Setelah dikembangkan, polisi juga menangkap tersangka LS di Desa Mela I, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Penangkapan kedua tersangka itu atas laporan seorang ibu rumah tangga DD (43) ke Sat Reskrim Polres Sibolga, Kamis (5/1) sekira pukul 05.00 WIB bahwa anak perempuannya memberitahukan telah terjadi perbuatan asusila di salah satu penginapan di Jalan Diponegoro Sibolga," ucapnya.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di kamar 114 salah satu penginapan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Baru Sibolga.
Perbuatan yang dilakukan LS adalah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak satu kali.
"Sedangkan perbuatan yang dilakukan WS ketika korban sendirian di dalam kamar memeluk dan memegang bagian sensitif tubuh korban," kata Kasi Humas Polres Sibolga.
Baca Juga: Polisi Sita 15 Kg Sisik Trenggiling, Dua Pelaku Ditangkap
Berita Terkait
-
Kasus Pelecehan Seksual Aiptu AR, Istri Puas dengan Sanki Sosial Pada Suaminya Selama Ini
-
Pelecehan Seksual, Kampus Unand Nonaktifkan Oknum Dosen Peleceh Mahasiswi
-
Heboh Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unand di Kediaman Oknum Dosen
-
Tentara Jepang Dapat Seribu Pengaduan Dugaan Pelecehan Seksual, Lima Prajurit Dipecat
-
Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen, Iluni UIN IB Padang Desak Rektor Gerak Cepat
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR