SuaraSumut.id - Dua tersangka kasus asusila terhadap remaja berusia 16 tahun di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) diringkus polisi. Pria berinisial LS (22) dan WS (20) itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka LS dan WS melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin, dikutip dari Antara, Sabtu (14/1/2023).
Sormin menyebutkan, personel Sat Reskrim Polres Sibolga membekuk WS pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 07.00 WIB di salah satu penginapan di Jalan Diponegoro Sibolga.
Setelah dikembangkan, polisi juga menangkap tersangka LS di Desa Mela I, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Penangkapan kedua tersangka itu atas laporan seorang ibu rumah tangga DD (43) ke Sat Reskrim Polres Sibolga, Kamis (5/1) sekira pukul 05.00 WIB bahwa anak perempuannya memberitahukan telah terjadi perbuatan asusila di salah satu penginapan di Jalan Diponegoro Sibolga," ucapnya.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di kamar 114 salah satu penginapan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Baru Sibolga.
Perbuatan yang dilakukan LS adalah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak satu kali.
"Sedangkan perbuatan yang dilakukan WS ketika korban sendirian di dalam kamar memeluk dan memegang bagian sensitif tubuh korban," kata Kasi Humas Polres Sibolga.
Baca Juga: Polisi Sita 15 Kg Sisik Trenggiling, Dua Pelaku Ditangkap
Berita Terkait
-
Kasus Pelecehan Seksual Aiptu AR, Istri Puas dengan Sanki Sosial Pada Suaminya Selama Ini
-
Pelecehan Seksual, Kampus Unand Nonaktifkan Oknum Dosen Peleceh Mahasiswi
-
Heboh Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unand di Kediaman Oknum Dosen
-
Tentara Jepang Dapat Seribu Pengaduan Dugaan Pelecehan Seksual, Lima Prajurit Dipecat
-
Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen, Iluni UIN IB Padang Desak Rektor Gerak Cepat
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang