SuaraSumut.id - Dua tersangka kasus asusila terhadap remaja berusia 16 tahun di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) diringkus polisi. Pria berinisial LS (22) dan WS (20) itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka LS dan WS melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin, dikutip dari Antara, Sabtu (14/1/2023).
Sormin menyebutkan, personel Sat Reskrim Polres Sibolga membekuk WS pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 07.00 WIB di salah satu penginapan di Jalan Diponegoro Sibolga.
Setelah dikembangkan, polisi juga menangkap tersangka LS di Desa Mela I, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Penangkapan kedua tersangka itu atas laporan seorang ibu rumah tangga DD (43) ke Sat Reskrim Polres Sibolga, Kamis (5/1) sekira pukul 05.00 WIB bahwa anak perempuannya memberitahukan telah terjadi perbuatan asusila di salah satu penginapan di Jalan Diponegoro Sibolga," ucapnya.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di kamar 114 salah satu penginapan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Baru Sibolga.
Perbuatan yang dilakukan LS adalah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak satu kali.
"Sedangkan perbuatan yang dilakukan WS ketika korban sendirian di dalam kamar memeluk dan memegang bagian sensitif tubuh korban," kata Kasi Humas Polres Sibolga.
Baca Juga: Polisi Sita 15 Kg Sisik Trenggiling, Dua Pelaku Ditangkap
Berita Terkait
-
Kasus Pelecehan Seksual Aiptu AR, Istri Puas dengan Sanki Sosial Pada Suaminya Selama Ini
-
Pelecehan Seksual, Kampus Unand Nonaktifkan Oknum Dosen Peleceh Mahasiswi
-
Heboh Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unand di Kediaman Oknum Dosen
-
Tentara Jepang Dapat Seribu Pengaduan Dugaan Pelecehan Seksual, Lima Prajurit Dipecat
-
Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen, Iluni UIN IB Padang Desak Rektor Gerak Cepat
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar
-
Dipanggil KPK Terkait Dugaan Pemerasan, Kajari Medan: Dipanggil Tuhan Pun Siap
-
Transaksi Pakai Bitcoin, Jaringan Vape Narkoba 'Labubu' Asal Singapura Digulung di Medan