Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 26 Januari 2023 | 00:19 WIB
Ketua MUI Sumut H Maratua Simanjuntak. [Suara.com/ M. Aribowo]

SuaraSumut.id - Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI Sumut) mengutuk aksi pembakaran Al- Qur'an di depan kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Turki di Swedia, Sabtu 21 Januari 2023.

MUI bersama Ormas Islam Sumut juga mendesak Pemerintah Swedia memproses hukum Rasmus Paludan, pemimpin partai politik sayap kanan Denmark Garis Keras.

Ketua MUI Sumut H. Maratua Simanjuntak mengatakan, aksi pembakaran Al- Qur'an itu merupakan bentuk pelecehan terhadap penganut agama Islam di seluruh dunia.

"Siapapun yang sudah mengimani Al- Qur'an sebagai kitab maka akan tersinggung akan tersayat hatinya kalau dilecehkan," kata Maratua kepada SuaraSumut.id usai menggelar pertemuan dengan Aliansi Ormas Islam, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Terungkap dalam Bukti Transfer! Pengacara Kang Dedi Sebut Bukan Ratusan Juta Uang Nafkah, Tapi Miliaran ke Ambu Anne Ratna

Dirinya mengaku wajar umat Islam dan Ormas Islam Indonesia mengecam dan meminta kepada Pemerintah Swedia untuk menunjukkan sikap-sikap mendukung masyarakat dunia yang beragama Islam.

Dirinya juga mendesak Konjen Swedia di Medan untuk memberikan penjelasan dan memproses hukum pelaku pembakaran Al-Qur'an.

"Dan kita juga meminta kepada Konsulat Jenderal Swedia di Medan untuk memberikan penjelasan untuk tidak melindungi warganya yang melecehkan umat Islam," tegasnya.

"Kita minta kepada MUI Pusat untuk pro aktif melakukan tindakan-tindakan yang bisa dilakukan melalui hubungan internasional," sambungnya.

Maratua Simanjuntak juga mendukung Aliansi Ormas Islam yang menyampaikan pernyataan sikap mengecam keras aksi pembakaran kitab suci umat Islam.

Baca Juga: Michael Krmencik dan Hanno Behrens Absen di Laga Persija vs PSM Makassar, Begini Komentar Thomas Doll

"Kami dukung sikap Ormas Islam yang dengan spontanitas menyampaikan pernyataan sikap," tukas Maratua.

Dalam pernyataan sikap itu, Aliansi Ormas Islam menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:

1. Mengecam Keras pembakaran salinan Al-Qur'an yang dilakukan oleh Rasmus Paludan di Swedia.

2. Mengecam keras Pemerintahan Swedia yang telah mengizinkan terjadinya pembakaran salinan Al-Qur'an di depan Kantor Kedutaan Besar Turki di Stockholm.

3. Mendesak Pemerintahan Swedia melalui Pemerintahan Indonesia untuk menangkap dan memberikan hukuman berat kepada Rasmus Paludan karena telah melakukan Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.

4. Mendesak Pemerintahan Swedia melalui Pemerintahan Indonesia untuk meminta maaf kepada seluruh umat Islam di dunia atas terjadinya pembakaran salinan Al-Qur'an yang dilakukan oleh politikus Swedia tersebut.

5. Mendukung Pemerintahan Indonesia yang telah bersikap tegas mengecam keras tindakan pembakaran salinan Al-Qur'an.

6. Meminta kepada Pemerintahan Indonesia untuk segera memanggil Dubes Swedia
untuk Indonesia serta meminta pertanggungjawaban pemerintahan Swedia atas
terjadinya pembakaran salinan Al-Qur'an.

7. Meminta kepada seluruh Khatib Jum'at untuk dapat menyerukan kecaman dan protes keras terhadap aksi pembakaran salinan Al-Qur'an yang terjadi di Negara Swedia dalam materi khutbah Jum'at pada 27 Januari 2023.

Kontributor : M. Aribowo

Load More