Suhardiman
Senin, 13 Februari 2023 | 18:15 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menginterogasi pelaku penembakan terhadap mantan anggota DPRD Langkat. [Ist]

Mereka adalah LS Ginting alias Tosa (26), Dedi Bangun (38), SY alias Tato (27), MH alias Tio (27) serta P Sembiring (49).

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus penembakan maut menggegerkan warga di Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumut, Kamis (26/1/2023) malam.

Seorang pria pengendara sepeda motor jenis trail jatuh terkapar berlumuran darah di tengah jalan usai ditembak oleh orang tak dikenal (OTK). Dada korban jebol diterjang timah panas.

Baca Juga: Profesi Baru Amanda Manopo Usai Resmi Hengkang dari Ikatan Cinta: Bukan Sinetron, Ternyata Pekerjaan Ini

Belakangan, pria yang kena tembak itu terungkap bernama Paino (47) mantan anggota DPRD Langkat periode 2014-2019. Dalam kondisi sekarat, warga melarikan korban ke rumah sakit terdekat.

Sesampainya di rumah sakit, petugas medis langsung melakukan upaya pertolongan terhadap korban yang mengalami luka tembak senjata api di bagian dadanya. Tapi, nyawa korban tidak tertolong.

Jumat (27/1/2023) dini hari, pihak keluarga yang mendapat informasi kejadian ini kemudian datang ke rumah sakit dan selanjutnya menghubungi Polsek Stabat. Atas kejadian ini, pihak kepolisian lalu membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna kepentingan autopsi.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Prediksi Liverpool vs Everton, Derby Merseyside yang Akan Menentukan Rivalitas Satu Kota!

Load More