SuaraSumut.id - Seorang oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, resmi ditahan atas kasus kekerasan seksual terhadap gadis remaja.
Pria berinisial OT (35) ini menjadi pesakitan usai melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Atas perbuatannya, tersangka terancam 5 tahun penjara.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Nainggolan ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (15/2/2023).
Penahanan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan atas laporan korban Bunga yang menjadi korban kekerasan seksual.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 februari 2023," ujar Reinhard.
Saat penetapan tersangka, kata Reinhard, oknum Kades itu belum dilakukan penahanan karena polisi masih melakukan gelar perkara atas kasus ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 293 KuhPidana mengenai persetubuhan terhadap orang di bawah umur dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
"Dalam waktu dekan akan kirim berkas ke JPU, dan melengkapi petunjuk jaksa," ucapnya.
Modus imingi korban bekerja sebagai staff
Reinhard menjelaskan kasus pelecehan seksual ini terjadi pada tanggal 7 Januari 2023. Korban disetubuhi sebanyak tujuh kali oleh tersangka.
Tersangka membujuk rayu korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan modus mengiming-imingi akan menikahi korban.
"Korban juga dijanjikan diberi jabatan sebagai staff di kantor desa," ungkapnya.
Korban yang keberatan atas perbuatan tersangka lalu membuat laporan ke Polres Nias Selatan. Pihak kepolisian yang mendapat informasi ini kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya resmi menahan tersangka.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Diperiksa Kejagung Selama 10 Jam, Menkominfo Johnny G Plate Langsung Jadi Tersangka?
-
Tiga Pejabat Jadi Tersangka SPI, Unud Koordinasi dengan Kemenristek Dikti
-
Bikin Malu, BEM Unud Desak Dosen yang Jadi Tersangka Dinonaktifkan
-
Tak Berhasil Bikin Anies Baswedan Tersangka, Jokowi OTT Ketua KPK Firli Bahuri, Faktanya Ini
-
Unud Benarkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi SPI Pejabat di Lingkungan Rektorat
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut