SuaraSumut.id - Seorang oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, resmi ditahan atas kasus kekerasan seksual terhadap gadis remaja.
Pria berinisial OT (35) ini menjadi pesakitan usai melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Atas perbuatannya, tersangka terancam 5 tahun penjara.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Nainggolan ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (15/2/2023).
Penahanan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan atas laporan korban Bunga yang menjadi korban kekerasan seksual.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 februari 2023," ujar Reinhard.
Saat penetapan tersangka, kata Reinhard, oknum Kades itu belum dilakukan penahanan karena polisi masih melakukan gelar perkara atas kasus ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 293 KuhPidana mengenai persetubuhan terhadap orang di bawah umur dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
"Dalam waktu dekan akan kirim berkas ke JPU, dan melengkapi petunjuk jaksa," ucapnya.
Modus imingi korban bekerja sebagai staff
Reinhard menjelaskan kasus pelecehan seksual ini terjadi pada tanggal 7 Januari 2023. Korban disetubuhi sebanyak tujuh kali oleh tersangka.
Tersangka membujuk rayu korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan modus mengiming-imingi akan menikahi korban.
"Korban juga dijanjikan diberi jabatan sebagai staff di kantor desa," ungkapnya.
Korban yang keberatan atas perbuatan tersangka lalu membuat laporan ke Polres Nias Selatan. Pihak kepolisian yang mendapat informasi ini kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya resmi menahan tersangka.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Diperiksa Kejagung Selama 10 Jam, Menkominfo Johnny G Plate Langsung Jadi Tersangka?
-
Tiga Pejabat Jadi Tersangka SPI, Unud Koordinasi dengan Kemenristek Dikti
-
Bikin Malu, BEM Unud Desak Dosen yang Jadi Tersangka Dinonaktifkan
-
Tak Berhasil Bikin Anies Baswedan Tersangka, Jokowi OTT Ketua KPK Firli Bahuri, Faktanya Ini
-
Unud Benarkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi SPI Pejabat di Lingkungan Rektorat
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional