SuaraSumut.id - Seorang oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, resmi ditahan atas kasus kekerasan seksual terhadap gadis remaja.
Pria berinisial OT (35) ini menjadi pesakitan usai melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Atas perbuatannya, tersangka terancam 5 tahun penjara.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Nainggolan ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (15/2/2023).
Penahanan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan atas laporan korban Bunga yang menjadi korban kekerasan seksual.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 februari 2023," ujar Reinhard.
Saat penetapan tersangka, kata Reinhard, oknum Kades itu belum dilakukan penahanan karena polisi masih melakukan gelar perkara atas kasus ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 293 KuhPidana mengenai persetubuhan terhadap orang di bawah umur dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
"Dalam waktu dekan akan kirim berkas ke JPU, dan melengkapi petunjuk jaksa," ucapnya.
Modus imingi korban bekerja sebagai staff
Reinhard menjelaskan kasus pelecehan seksual ini terjadi pada tanggal 7 Januari 2023. Korban disetubuhi sebanyak tujuh kali oleh tersangka.
Tersangka membujuk rayu korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan modus mengiming-imingi akan menikahi korban.
"Korban juga dijanjikan diberi jabatan sebagai staff di kantor desa," ungkapnya.
Korban yang keberatan atas perbuatan tersangka lalu membuat laporan ke Polres Nias Selatan. Pihak kepolisian yang mendapat informasi ini kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya resmi menahan tersangka.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Diperiksa Kejagung Selama 10 Jam, Menkominfo Johnny G Plate Langsung Jadi Tersangka?
-
Tiga Pejabat Jadi Tersangka SPI, Unud Koordinasi dengan Kemenristek Dikti
-
Bikin Malu, BEM Unud Desak Dosen yang Jadi Tersangka Dinonaktifkan
-
Tak Berhasil Bikin Anies Baswedan Tersangka, Jokowi OTT Ketua KPK Firli Bahuri, Faktanya Ini
-
Unud Benarkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi SPI Pejabat di Lingkungan Rektorat
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita
-
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara
-
Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan
-
Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi