SuaraSumut.id - Muhammad Zaini Yusuf divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi turnamen
Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup. Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banda Aceh, yakni enam tahun dan enam bulan penjara.
"Terdakwa M Zaini Yusuf dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan turnamen Tsunami Cup 2017," kata Plh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Fery Ichsan Karunia melansir Antara, Jumat (17/2/2023).
Terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dua bulan kurungan. Selain M Zaini, majelis hakim juga memutuskan terdakwa Mirza yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada perhelatan turnamen sepakbola bertaraf internasional tersebut.
"Terdakwa Mirza juga dinyatakan bersalah dan divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta," ungkapnya.
Diketahui, dalam turnamen itu terdakwa M Zaini berperan sebagai pembina AWSC dan terdakwa Mirza menjabat bendahara kegiatan tersebut.
Di mana terjadi penyimpangan pengelolaan kegiatan dengan anggaran sebesar Rp 9,2 miliar dan berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh terdapat kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp 2,8 miliar.
Berita Terkait
-
Sewot ke Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Malah Disemprot Warganet
-
Serang Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Dikulitin Netizen: Backing di Polisi Bakal Ditembak, Tuh!
-
Hotman Paris Soroti Vonis Hakim bagi Bharada E yang Jomplang, Warganet Sentil: Mungkin Mau Lagi Jadi Pengacara Sambo
-
Beda dengan Bharada E, Ferdy Sambo Cs Banding Atas Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Nikita Mirzani Marah ke Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Auto Dirujak Netizen
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pengamat Nilai Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Perjelas Batas Halal Investasi Digital
-
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran 2026, Proyeksi 443 Ribu Penumpang
-
Punya Mobil Baru Lebih Mudah, BRI KKB Hadir dengan DP Mulai 10% dan Bunga Kompetitif
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba