SuaraSumut.id - Muhammad Zaini Yusuf divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi turnamen
Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup. Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banda Aceh, yakni enam tahun dan enam bulan penjara.
"Terdakwa M Zaini Yusuf dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan turnamen Tsunami Cup 2017," kata Plh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Fery Ichsan Karunia melansir Antara, Jumat (17/2/2023).
Terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dua bulan kurungan. Selain M Zaini, majelis hakim juga memutuskan terdakwa Mirza yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada perhelatan turnamen sepakbola bertaraf internasional tersebut.
"Terdakwa Mirza juga dinyatakan bersalah dan divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta," ungkapnya.
Diketahui, dalam turnamen itu terdakwa M Zaini berperan sebagai pembina AWSC dan terdakwa Mirza menjabat bendahara kegiatan tersebut.
Di mana terjadi penyimpangan pengelolaan kegiatan dengan anggaran sebesar Rp 9,2 miliar dan berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh terdapat kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp 2,8 miliar.
Berita Terkait
-
Sewot ke Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Malah Disemprot Warganet
-
Serang Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Dikulitin Netizen: Backing di Polisi Bakal Ditembak, Tuh!
-
Hotman Paris Soroti Vonis Hakim bagi Bharada E yang Jomplang, Warganet Sentil: Mungkin Mau Lagi Jadi Pengacara Sambo
-
Beda dengan Bharada E, Ferdy Sambo Cs Banding Atas Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Nikita Mirzani Marah ke Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Auto Dirujak Netizen
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih