SuaraSumut.id - Pencemaran lingkungan yang diakibatkan kapal tanker bermuatan aspal karam terjadi di perairan Nias Utara, tepatnya di Desa Faekhuna'a Kecamatan Afulu.
Sebanyak ribuan ton aspal tumpah ke laut dan mengakibatkan pencemaran lingkungan dan mengancam kehidupan biota laut. Parahnya lagi, tumpahan semakin meluas hingga mencapai 70 km di areal pantai dan perlu tindakan penanggulangan.
Kepala Bidang Teknologi Komunikasi dan Informatika Dinas Kominfo Kabupaten Nias Utara Syukur Zebua menyampaikan, peristiwa karamnya kapal tanker berbendera Gabon dengan muatan ribuan ton aspal ini terjadi Sabtu (11/2/2023) pagi.
"Kapal tanker (asing) yang terdampar bernama MT AASHI dengan jumlah kru kapal sebanyak 20 orang. Rinciannya, satu orang kapten dan 19 ABK kapal berkewarganegaraan India," katanya saat dikonfirmasi suarasumut.id, Rabu (22/3/2023).
Penyebab kapal tanker karam, kata Syukur, karena adanya kerusakan/kebocoran body kapal, tepatnya pada bagian haluan kapal sebelah kanan yang disebabkan hantaman ombak dan kondisi sudah berkarat.
"Adapun muatan dalam kapal tanker yakni bahan mentah aspal yang dibawa dari Pelabuhan Uni Emirat Arab yang berangkat pada 19 Januari 2023 yang akan di kirim ke Wilayah Padang dan Sibolga," ujarnya.
Syukur mengatakan kapal tanker yang karam ini membuat pencemaran lingkungan di perairan laut Nias Utara.
"Hingga saat ini seperti yang disampaikan bapak bupati, pencemaran sudah meluas hingga 70 kilometer di pesisir perairan Nias Utara," ucapnya.
Nelayan tak bisa melaut, biota laut terancam
Baca Juga: Wamenag: Bukan Melarang Pengajian, Megawati Ingatkan Pentingnya Keseimbangan
Ha ini juga mengganggu aktivitas masyarakat, terutama nelayan yang tak bisa melaut. Selain itu, kehidupan biota laut di Nias Utara juga terancam.
"Sejak hari Sabtu tanggal 11 sampai dengan sekarang ini (Rabu 22 Februari 2023), nelayan belum bisa melaut dan kehilangan sumber mata pencaharian," katanya.
Syukur menyampaikan bahwa tumpahan aspal menembus sampai sekitar Kawasan konservasi (Perairan Toyolawa-Lahewa), dan mengancam sepanjang panjang pantai yang menjadi pendaratan penyu dari Pantai Tugala Oyo hingga Pantai Faekhuna’a Kecamatan Afulu.
"Sudah ada penyu yang mati," ucap Syukur.
Atas kondisi ini, Pemkab Nias Utara telah menyurati pemilik kapal dan stakeholder terkait terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian BUMN/ Pertamina untuk mengambil tindakan cepat dalam penanggulangan pencemaran dan melalukan penyelidikan.
"Kita harap penanggulangan terhadap pencemaran lingkungan ini bisa dilakukan secepatnya," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Miris, Tumpahan Aspal Cemari Laut Nias Utara
-
Viral Pria Lansia Nyungsep di Aspal usai Kepergok Gesek-gesek Alat Vital ke Bokong Wanita di TransJakarta: Kena Karma!
-
Diduga Gesek-gesek Bokong Cewek di TransJakarta, Pria Lansia Nyium Aspal usai Melawan dan Coba Kabur
-
Diduga Aspal Belum Kering, Peresmian Underpass Dewi Sartika Depok Bikin Salfok!
-
Momen Kocak Peresmian Underpass di Depok, Sandal Jepit Warga Nyangkut Gegara Aspal Masih Basah
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya