Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 27 Februari 2023 | 11:42 WIB
Richard Eliezer atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)

“Penempatan Eliezer juga dipastikan akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat bagi Eliezer dan pihaknya Eliezer juga,” kata Rika.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Baca Juga: Hari Ini, Bharada E Dieksekusi ke Lapas Salemba

Load More