SuaraSumut.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa wisatawan asing di Bali yang berbuat onar atau bertindak nakal dengan melanggar aturan memungkinkan untuk dideportasi sesuai regulasi yang berlaku.
"Kalau memang memenuhi kriteria itu dideportasi, akan kita deportasi," kata Wamenkumham, Jumat (10/3/2023).
Menurut Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, jajarannya sedang melakukan penyelidikan terkait berbagai pelanggaran aturan para warga negara asing (WNA) di Bali, termasuk yang bekerja secara ilegal di Pulau Dewata itu.
Ia memastikan pemerintah bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Berilah kesempatan untuk kita melakukan penyelidikan dan lain sebagainya. Semuanya akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus WNA dan turis asing yang bermasalah menjadi sorotan publik, terutama mereka yang melanggar aturan hukum di Indonesia. Misalnya, mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, menyalahgunakan izin tinggal, dan bekerja secara ilegal.
"Semua sedang tahap penyelidikan, tahap penyidikan. Itu kan di Bali ramai ya," ucap Eddy.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari sampai pekan kedua Maret 2023 tercatat sebanyak 22 orang WNA di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.
Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah lima orang.
Baca Juga: WNA Bikin Rusuh di Bali Siap-siap Dideportasi
"Selama 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, lima orang di antaranya warga negara Rusia. Memang (kelompok itu, red.) menjadi yang tertinggi," kata Barron saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu (8/3).
Untuk kasus terbaru, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.
SR dideportasi ke negaranya pada Kamis (9/3) sekitar pukul 13.00 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Antara)
Berita Terkait
-
Turis Berulah di Bali, Gus Muhaimin Minta Imigrasi Perketat Pintu Masuk
-
Tunggu Supres Jokowi, Wamenkumham Beberkan Poin Alot Pembahasan RUU Perampasan Aset
-
Dipercaya, Broker Properti Kemplang Miliaran Uang Transaksi Tanah di Bali
-
Azriel Hermansyah Bongkar Cara Taklukan Sarah Menzel dan Keluarga Meski Beda Keyakinan
-
WNA Bikin Rusuh di Bali Siap-siap Dideportasi
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut