SuaraSumut.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa wisatawan asing di Bali yang berbuat onar atau bertindak nakal dengan melanggar aturan memungkinkan untuk dideportasi sesuai regulasi yang berlaku.
"Kalau memang memenuhi kriteria itu dideportasi, akan kita deportasi," kata Wamenkumham, Jumat (10/3/2023).
Menurut Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, jajarannya sedang melakukan penyelidikan terkait berbagai pelanggaran aturan para warga negara asing (WNA) di Bali, termasuk yang bekerja secara ilegal di Pulau Dewata itu.
Ia memastikan pemerintah bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Berilah kesempatan untuk kita melakukan penyelidikan dan lain sebagainya. Semuanya akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus WNA dan turis asing yang bermasalah menjadi sorotan publik, terutama mereka yang melanggar aturan hukum di Indonesia. Misalnya, mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, menyalahgunakan izin tinggal, dan bekerja secara ilegal.
"Semua sedang tahap penyelidikan, tahap penyidikan. Itu kan di Bali ramai ya," ucap Eddy.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari sampai pekan kedua Maret 2023 tercatat sebanyak 22 orang WNA di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.
Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah lima orang.
Baca Juga: WNA Bikin Rusuh di Bali Siap-siap Dideportasi
"Selama 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, lima orang di antaranya warga negara Rusia. Memang (kelompok itu, red.) menjadi yang tertinggi," kata Barron saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu (8/3).
Untuk kasus terbaru, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.
SR dideportasi ke negaranya pada Kamis (9/3) sekitar pukul 13.00 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Antara)
Berita Terkait
-
Turis Berulah di Bali, Gus Muhaimin Minta Imigrasi Perketat Pintu Masuk
-
Tunggu Supres Jokowi, Wamenkumham Beberkan Poin Alot Pembahasan RUU Perampasan Aset
-
Dipercaya, Broker Properti Kemplang Miliaran Uang Transaksi Tanah di Bali
-
Azriel Hermansyah Bongkar Cara Taklukan Sarah Menzel dan Keluarga Meski Beda Keyakinan
-
WNA Bikin Rusuh di Bali Siap-siap Dideportasi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana