SuaraSumut.id - Terungkap sudah kasus sekelompok preman yang dengan brutal menganiaya seorang pria hingga tewas di Jalan Pukat Medan, Sumatera Utara.
Aksi penganiayaan sadis yang terjadi di tepi jalan ini terekam video CCTV dan menjadi viral di media sosial.
Polisi yang menerima informasi ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap komplotan preman yang menganiaya korban sampai tewas.
Pelaku Suheri ditangkap saat berada di Pelabuhan Sikaping, Riau, hendak kabur ke daerah Bengkalis. Sedangkan pelaku Rizki dan Jihan diamankan saat berada di Kota Bogor.
Dari pemeriksaan, otak pelaku yang menyuruh preman mengeroyok korban yakni seorang wanita. Pelaku bernama Jihan mengaku kesal karena korban memilki utang Rp 2 juta tapi tak kunjung dibayar.
"Penganiayaan berawal dari masalah utang antara pelaku Jihan dengan korban Heri Capri Sihombing Rp 2 juta yang tidak kunjung dibayar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Minggu (12/3/2023).
Pelaku yang sedang hamil 6 bulan ini lalu menghubungi teman-temannya untuk memberikan pelajaran kepada korban.
Lima preman ini lalu menjemput korban pada 25 Desember 2022 di Jalan Pukat II Medan, di situ korban dihajar secara beringas. Tersangka Jihan turut menyaksikan korban dihajar.
"Pelaku juga membawa korban ke Jalan Pukat III Ialu kembali melakukan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri," ujar Fathir.
Puas memukuli korban hingga meregang nyawa, kawanan preman ini lalu meninggalkan korban teronggok di tepi jalan dalam keadaan sekarat.
"Setelah puas menganiaya korban para pelaku kabur melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor sementara korban ditinggalkan di tepi gang," sebutnya.
Personel Polsek Percut Sei Tuan yang turun ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat adanya korban penganiayaan lalu membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan.
"Korban dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2022 karena mengalami retak pada bagian tengkorak belakang kepala," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Suheri berperan melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok terhadap korban. Kemudian Rizki menjemput korban dan ikut melakukan penganiayaan.
"Sedangkan pelaku Jihan merupakan otak pelaku menyuruh rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan karena korban tidak membayar utang," jelasnya.
Berita Terkait
-
TERKUAK! Kekejaman Aksi Mario Dandy Terlihat dari Reka Adegan Rekonstruksi Penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora
-
Jadi Provokator Penganiayaan David, Agnes Ternyata Cuma Dianggap Adik Oleh Mario
-
Nangis Saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan David, Mario Dandy Dirujak Netizen: Mana Power Bapak Lo?
-
Bergaya Mewah, Mario Dandy Pakai Sepatu Mahal Harga Jutaan saat Rekonstruksi Penganiayaan Terhadap David
-
Pakai Pemeran Pengganti, Ini Alasan AG Tak Hadir dalam Rekonstruksi Penganiayaan David
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan