Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 13 Maret 2023 | 10:36 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Petugas membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 367 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Load More