SuaraSumut.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kasus yang menjerat Mario Dandy tidak bisa diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Hal itu disampaikan Mahfud saat menanggapi pemberitaan dari salah satu media di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.
"Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," Mahfud MD dikutip Minggu (19/3/2023).
Mahfud menyebutkan bahwa tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif.
"Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice (RJ) loh," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menegaskan kasus yang dialami oleh David akan berlanjut ke pengadilan. Tidak ada peluang damai bagi Mario Dandy, AG maupun Shane Lukas. Pasalnya, sudah tertutup pintu perdamaian karena penganiayaan itu masuk dalam kategori berat.
"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS dan SRPL tidak layak mendapatkan restorative justice, karena ancaman pidana melebihi batas yang telah diatur dalam peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020," kata Kapuskenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Untuk AG yang masih di bawah umur akan dilakukan peradilan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.
Khusus untuk AG akan diupayakan perdamaian melalui diversi bukan restorative justice.
"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," katanya.
Baca Juga: Akhirnya Ada Keputusan, Format Kompetisi Liga 2 dan 3 Masih Sama di Musim Depan
Berita Terkait
-
Ikut Gembira Guru Supriyani Divonis Bebas, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Mudah-mudahan Ini Kasus Terakhir
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Sebut Kasus Tom Lembong Dipolitisasi, Mahfud MD: Kalau Hukum Itu Benar Mestinya Bisa 'Kena' Menteri Lain
-
Mahfud Md Bandingkan Anggota DPR Saat Ini dengan Orde Baru: Dulu Pulang Naik Kereta, Sekarang Naik Pesawat
-
Mahfud MD: Pejabat Gak Boleh Flexing, Kalau Pengusaha Gak Apa-Apa, Asal...
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
110 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir
-
Edy-Hasan Keok di TPS Bobby Nasution, Ini Hasilnya
-
Hasil Pilgub Sumut 2024: Edy Rahmayadi Unggul di TPS Kediamannya
-
Tim SAR Brimob Polda Sumut Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Medan
-
5 Warga Diduga Terlibat Politik Uang di Pilkada Banda Aceh 2024 Ditangkap