Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 19 Maret 2023 | 15:29 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. [Suara.com / Putu Yonata Udawananda]

SuaraSumut.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kasus yang menjerat Mario Dandy tidak bisa diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menanggapi pemberitaan dari salah satu media di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

"Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," Mahfud MD dikutip Minggu (19/3/2023).

Mahfud menyebutkan bahwa tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga: Usai Kena Hujat Netizen Gegara Komentari Jennie BLACKPINK, Boy William Minta Maaf Pakai Akun Instagram Baru

"Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice (RJ) loh," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menegaskan kasus yang dialami oleh David akan berlanjut ke pengadilan. Tidak ada peluang damai bagi Mario Dandy, AG maupun Shane Lukas. Pasalnya, sudah tertutup pintu perdamaian karena penganiayaan itu masuk dalam kategori berat.

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS dan SRPL tidak layak mendapatkan restorative justice, karena ancaman pidana melebihi batas yang telah diatur dalam peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020," kata Kapuskenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Untuk AG yang masih di bawah umur akan dilakukan peradilan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.

Khusus untuk AG akan diupayakan perdamaian melalui diversi bukan restorative justice.

"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," katanya.

Baca Juga: Akhirnya Ada Keputusan, Format Kompetisi Liga 2 dan 3 Masih Sama di Musim Depan

Load More