SuaraSumut.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kasus yang menjerat Mario Dandy tidak bisa diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Hal itu disampaikan Mahfud saat menanggapi pemberitaan dari salah satu media di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.
"Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," Mahfud MD dikutip Minggu (19/3/2023).
Mahfud menyebutkan bahwa tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif.
"Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice (RJ) loh," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menegaskan kasus yang dialami oleh David akan berlanjut ke pengadilan. Tidak ada peluang damai bagi Mario Dandy, AG maupun Shane Lukas. Pasalnya, sudah tertutup pintu perdamaian karena penganiayaan itu masuk dalam kategori berat.
"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS dan SRPL tidak layak mendapatkan restorative justice, karena ancaman pidana melebihi batas yang telah diatur dalam peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020," kata Kapuskenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Untuk AG yang masih di bawah umur akan dilakukan peradilan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.
Khusus untuk AG akan diupayakan perdamaian melalui diversi bukan restorative justice.
"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," katanya.
Berita Terkait
-
Kejagung Tegas Buka Suara: Mario Dandy Tidak Layak Mendapatkan Restorative Justice
-
CEK FAKTA: Mario Dandy Dikurung di Sel Bawah Tanah?
-
CEK FAKTA: Mario Dandy Berani Aniaya David Karena Dibekingi 2 Jenderal Bayaran Ayahnya, Benarkah?
-
VIRAL! Mirip Petarung UFC, Mario Dandy Latihan Tinju sebelum Libas David: Lawan Tuh Azka Corbuzier atau Jefri Nichol
-
Mungkinkah Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Berakhir Damai?
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih