SuaraSumut.id - Pelanggan Telkomsel diimbau untuk waspada terhadap kejahatan dengan modus permintaan mengunduh file APK atau link tertentu yang biasanya terdapat malware.
Modus kejahatan ini melalui permintaan pelaku kepada masyarakat mengunduh beberapa file APK yang menyampaikan adanya undangan pernikahan/ perayaan tertentu, konfirmasi pengiriman jasa ekspedisi, hingga mengatasanamakan file APK Aplikasi MyTelkomsel fiktif.
Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki Hamsat Bramono mengatakan, pelanggan tidak perlu menanggapi permintaan yang dimaksud dan tidak menginformasikan kode apa pun kepada pihak yang tidak dikenal.
Untuk pelanggan pascabayar Telkomsel Halo, guna menjaga kenyamanan disarankan untuk senantiasa memantau/ melakukan pengecekan limit (batas) penggunaan Telkomsel Halo secara rutin, agar selaras dengan penggunaan bulanan.
"Pelanggan diimbau meningkatkan kewaspadaan untuk tidak sembarangan mengunduh file atau mengakses tautan (link) sembarangan dan tidak memiliki kejelasan. Jangan segera percaya jika ada penawaran hadiah secara langsung, serta tidak memberikan informasi data pribadi maupun data layanan jasa keuangan seperti perbankan yang bersifat rahasia," katanya Minggu (26/3/2023).
Pihaknya memastikan tidak pernah meminta kode verifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk mengirimkan permintaan kepada pelanggan untuk mengunduh file APK. Modus kejahatan yang dilakukan pelaku dengan harapan calon korban mengakses dan kemudian mengunduh file APK fiktif tersebut.
Setelah proses instalasi selesai, calon korban diminta memberikan izin akses ke beberapa aplikasi yang memungkinkan pelaku kejahatan mencuri data rahasia secara langsung dari gawai calon korban. Sejumlah data yang dapat diakses, antara lain seperti foto, video, SMS, dan akses akun layanan perbankan digital/ fintech.
"Jika akses sudah diberikan ke pelaku, maka sangat dimungkinkan bagi pelaku kejahatan memiliki kontrol terhadap gawai korban serta mengetahui seluruh informasi rahasia seperti PIN, password, dan kode OTP," ujarnya.
Pihaknya telah menyediakan berbagai kanal layanan bagi pelanggan yang ingin mendapatkan informasi ataupun melakukan pengaduan jika mengalami potensi penipuan atau kejahatan yang mengatasnamakan Telkomsel.
Pelanggan dapat menghubungi layanan Call Center 188, mengirimkan SMS ke 1166 dengan format: PENIPUAN#NOMOR PENIPU#ISI SMS PENIPUAN, mengirimkan email ke cs@ telkomsel.com, atau membuat laporan ke akun resmi media sosial Telkomsel. Informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut dapat juga diakses melalui situs https://www. telkomsel.com/support/waspada-penipuan.
Berita Terkait
-
10 Bisnis Franchise Artis, Punya Jerome Polin Dituding Penipuan
-
Sempat DPO Dalam Kasus Penipuan, Seorang Pengacara Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Bisnis Menantea Jerome Poline Dianggap Penipuan, Modal Ratusan Juta Tapi Cuma Laku 5 Biji
-
Viral Bisnis Menantea Jerome Poline Dianggap Penipuan, Modal Rp 400 Juta Tapi Cuma Laku 5 Biji
-
Waspada! Modus Penipuan Berkedok Kirim E-Tilang Melalui WhatsApp Kian Marak
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli