"Ketegasan pak Gubernur menjawab semua sandiwara Tn H Ali Sutan Harahap. Negara Republik Indonesia ini adalah Negara yang berdasarkan UUD 45, dimana Negara telah Menerbitkan UU No 23 Tahun 2014 Sebagai pegangan dalam penyelenggaran pemerintahan. sudah patut patuh dan taat atas undang undang ini, pada pasal 91 meyebutkan gubernur adalah keterwakilan pemerintah pusat," tegas Luat lagi.
TSO Laporkan Wakil Bupati Palas
Ia pun menyoroti soal dilaporkannya Wakil Bupati Padang Lawas drg. H Ahmad Zarnawi Pasaribu oleh pihak TSO.
Menurut Luat, dilaporkannya Wabup Palas ke Polres Palas, Rabu (29/3/2023) oleh TSO merupakan tindakan keliru. Yang mana Ali menilai wakilnya itu diduga melakukan penyalahgunaan jabatan.
"Itu tindakan yang keliru, soalnya tidak ada pasal yang dapat mendudukkan laporan atas tuduhan tersebut. Karna yang menjadi acuan dasar pelapor kan surat mendagri per tanggal 2 terkait optimalisasi penyelenggara pemerintahan daerah. Sementara yang menjadi rujukan surat mendgri tersebut hanya surat keterangan sehat pertanggal 13 juni 15 november dan pemeriksaan luhur 1 desember 2022, yang dimohonkan oleh Tn H Ali Sutan Harahap secara pribadi bukan berdasarkan permohonan Instansi," pungkas Luat.
Sementara itu, Donna Siregar yang merupakan Pengacara Ali Sutan Harahap mengatakan, soal pengobatan yang dilakukan di RSCM meski Pemerintah Provinsi Sumut telah menyiapkan tim Dokter, dilakukan karena tidak disebutkan bahwa kliennya harus berobat ke dokter yang ditunjuk.
"Dasar hukumnya harus dokter yang ditunjuk tidak ada. Jadi kita ragu dengan dokter yang ditunjuk oleh gubernur. Kita yakini dokter yang ditunjuk itu tidak fair. Dikhawatirkan pemeriksaannya tidak sesuai fakta dan tidak objektif," kata Donna.
Begitu juga dengan rumah sakit. Tidak ada dicantumkan dalam surat yang dikirim pihak Pemprov Sumut. Terkait surat dari Mendagri, ia menilai surat itu sudah final.
"Tidak perlu lagi ada surat atau tindakan dari Gubernur untuk pengaktifan kembali. Yang jelas, waktu itu dari Biro Otda terkesan menahan surat asli dari Mendagri. Tidak langsung diberikan ke bupati, wakil bupati dan Ketua DPR," tegasnya.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Pernah Disemprot Mendagri usai Polemik dengan Kemenkeu
Ia pun menyatakan, kondisi kliennya saat ini sudah sehat. Menurutnya, definisi sehat tidak melulu seperti persepsi banyak orang. Yang mana sehat itu dianggap 100 persen sempurna.
"Berjalan sudah normal, lari pun bisa. Hanya saja tangan kanannya belum bisa sepenuhnya. Kalau pun salaman bisa," terang Donna Siregar.
Terkait kondisi tangan kanan yang masih belum digunakan untuk tanda tangan, maka dilakukan perubahan spesimen tanda tangan dengan menggunakan tangan kiri.
"Tapi kalau meneken (tanda tangan) biasanya di kanan, sekarang sudah diganti spesimen nekennya sebelah kiri. Berbicara belum lancar tapi beliau ngerti. Bacaan salat dia lancar," beber Donna Siregar.
Ia pun menyinggung soal Pasal 78 ayat 2 huruf P soal kepala daerah sakit permanen bisa diberhentikan. Menurutnya, hal itu tidak bisa dialamatkan kepada Ali Sutan Harahap.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Karnavian Prihatin dengan Kasus Korupsi Bupati Kapuas dan Istri
-
Izinkan Pejabat Bukber dengan Syarat Ini, Mendagri: Pahalanya Jauh Lebih Besar
-
Tito Karnavian: Bayangkan Pejabat Bukber Upload Makan Mewah, Masyarakat Masih Susah
-
Akhirnya! Mendagri Tito Perintahkan Anak Buah Panggil Sekda Riau Buntut Gaya Hidup Hedon Istri dan Anak
-
Ikuti Arahan Jokowi, Mendagri Minta Kepala Daerah Tiadakan Buka Puasa Bersama
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Dandim Minta Maaf Atas Dugaan Oknum TNI Aniaya Warga Labura, Tegaskan Proses Hukum Berjalan
-
Amuk Warga Labura, Kantor Agrinas Palma Dibakar Massa, Buntut Warga Tewas Dianiaya
-
Ratusan Kios di Pasar Parluasan Pematangsiantar Terbakar, Api Muncul dari Area Ini
-
Cuaca Ekstrem Terjang Sumut, 13 Rumah Rusak di Deli Serdang dan Gunungsitoli
-
USU Buka Pendaftaran Pascasarjana, Cek Jadwal dan Syarat S2-S3