SuaraSumut.id - Kota Medan meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2023 kategori Kota Terbaik Pertama di Provinsi Sumatera Utara. Sementara terbaik kedua diraih Kota PadangSidimpuan dan terbaik ketiga ditempati Kota Pematang Siantar.
Penghargaan ini diberikan dalam acara TOP Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Sumut Tahun 2024 pada Rabu (12/4/2023).
Penghargaan itu diberikan langsung Gubsu Edy Rahmayadi kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution disaksikan seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumut yang menghadiri TOP Musrenbang RKPD Sumut 2024.
Sementara untuk PPD Tahun 2023 kategori Kabupaten Terbaik, Kabupaten Deli Serdang berhasil meraih Terbaik Pertama, Serdang Bedagai (Terbaik Kedua) dan Labuhanbatu (Terbaik Ketiga).
"Alhamdulillah berkat kolaborasi yang dilakukan selama ini, termasuk dengan masyarakat, Pemkot Medan berhasil meraih PPD Tahun 2023 Terbaik Pertama. Terima kasih atas kolaborasi dengan seluruh stakeholder dan masyarakat dalam upaya percepatan pembangunan Kota Medan," kata Bobby dalam keterangan tertulis.
Menantu Presiden Joko Widodo ini mengatakan, agar hasil Musrenbang RKPD Sumut 2024 dapat menyelaraskan prioritas dan sasaran pembangunan kota dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan Provinsi Sumut.
Selain PPD kategori Kabupaten dan Kota terbaik, TOP Musrenbang RKPD Sumut 2024 juga memberikan penghargaan kepada Kabupaten dan kota yang dinilai berhasil dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting tahun 2022.
Kemudian, penghargaan terhadap kabupaten dan kota dalam penurunan stunting berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2022, serta penghargaan kepada kabupaten dan kota yang dinilai dengan praktik baik (Inovatif, Inspiratif dan Replikatif) Tahun 2022.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, Musrenbang merupakan dokumen negara. Tanpa Musrenbang, kata Edy, pemerintah daerah tak akan bisa bekerja.
Baca Juga: Memakan Waktu Cukup Lama, Resep Olahan Daging Berikut Berikan Hasil Sempurna Pada Masakan Anda
Dikatakan Edy, jumlah usulan yang disampaikan kabupaten/kota dalam Musrenbang RKPD Sumut 2024 sebanyak 3.133 usulan.
"Sebanyak 3.133 usulan ini berasal dari pra Musrenbang yang dilakukan. Dari jumlah usulan tersebut, total usulan yang diakomodir sebanyak 2.078 usulan, sedangkan total usulan yang belum diakomodir sebanyak 1.055 usulan. Insya Allah usulan yang belum diakomodir akan kita akomodir," kata Edy.
Berita Terkait
-
Sayang Anak, Lihat Bobby Nasution Beli Tas Sekolah Buat Sedah Mirah dan Ketua Nahyan
-
Pakai Singlet, Ketua Nahyan Lagi Mancing di Atas Perahu Muncul di Poster Bobby Nasution soal Hari Nelayan Nasional
-
Bobby Nasution Buka Suara Usai Direktur KPK Cerita Kena Pungli Lurah di Medan
-
Momen Bobby Nasution Bareng Ketua Nahyan Boncengan Naik Motor Cari Takjil
-
Didemo Mahasiswa, Bobby Nasution: Kami Bukan Pesulap Merah
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan