Erdi Surbakti selaku kuasa hukum dari Amrick. [Ist]
Namun, pada tahun 2011 BG dengan menggunakan akta tanah tersebut, malah melaporkan balik Amrick ke Polda Sumut karena tidak memberikan sisa pembayaran sebesar 6 miliar rupiah.
"Harusnya laporan ini dihentikan karena saudara Bijaksana Ginting bukan pemilik tanah. Dia bahkan sama sekali tidak dirugikan," katanya.
Berita Terkait
-
Viral Satu Sekolah Pilih Tour Umroh ke Tanah Suci, Netizen Salut: hanya Untuk yang Mampu
-
Buntut Penangkapan Mafia Tanah, Kejati DIY Kembangkan Kasus TKD
-
Lebaran Makin Dekat, Begini Strategi Penjual di Pusat Grosir Tanah Abang Gaet Pelanggan
-
INA Ajak Kadin Tingkatkan Ekosistem Investasi Tanah Air
-
Dihujat Publik Tanah Air, Ganjar Pranowo Justru Unggul di Survei Elektabilitas Capres 2024
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya