Suhardiman
Senin, 17 April 2023 | 17:43 WIB
Erdi Surbakti selaku kuasa hukum dari Amrick. [Ist]

Namun, pada tahun 2011 BG dengan menggunakan akta tanah tersebut, malah melaporkan balik Amrick ke Polda Sumut karena tidak memberikan sisa pembayaran sebesar 6 miliar rupiah.

"Harusnya laporan ini dihentikan karena saudara Bijaksana Ginting bukan pemilik tanah. Dia bahkan sama sekali tidak dirugikan," katanya.

Load More