Riki Chandra
Sabtu, 29 April 2023 | 16:12 WIB
Pelaku penggelapan motor di Tebing Tinggi. [Dok.Antara]

"Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan karena telah melakukan tindak pidana penggelapan, atas perbuatannya.pelaku dipersangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas Kasi Humas. (Antara)

Load More