SuaraSumut.id - Keluarga Ken Admiral, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan hadir dalam sidang etik di Propam Polda Sumut, Selasa (2/5 2023).
Kuasa hukum keluarga korban, Irwansyah Putra Nasution mengatakan tidak sepatutnya AKBP Achiruddin melakukan pembiaran anaknya memukuli Ken Admiral.
"Tidak selayaknya dia sebagai anggota Polri melakukan pembiaran dan malah mengarahkan Aditya untuk melakukan pemukulan-pemukulan terhadap Ken," kata pria yang akrab disapa Ibey ini.
Keluarga korban meminta agar Propam Polda Sumut menjatuhkan tuntutan seberat-beratnya dengan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan dari Polri.
"Kalau ditanya dari pihak keluarga kita ingin hukuman yang seberat-beratnya, untuk kode etik dan disiplin kita minta dia (AKBP Achiruddin Hasibuan) dipecat dari anggota Polri karena tidak layak," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan ibu korban Elvira Indri. Ia meminta Propam Polda Sumut untuk menjatuhi sanksi PDTH terhadap AKBP Achiruddin.
"Harapan saya perbuatan pasti semua ada konsekuensi kan berarti konsekuensi nya karena trauma untuk Ken, pasti akan panjang mudah-mudahan ajalah yang terbaik buat Allah," kata Indri.
"Untuk putusan Polri kalau lah boleh PTDH lah supaya tidak ada polisi-polisi yang begini di jajaran kepolisian kasihan-kasihan untuk polisi yang baik," sambugnnya.
Diberitakan, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik di gedung Bid Propam Polda Sumut. Hal ini buntut dari penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
Baca Juga: Rombongan Wisatawan Palembang Terseret Ombak Pantai Panjang Bengkulu, 3 Meninggal Dunia
Tampak mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut ini mengenakan seragam lengkap Polri dan juga masker medis. Proses persidangan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Dirinya digiring dari ruang tahanan Patsus ke gedung Bid Propam Polda Sumut. Terlihat dua orang personel Provost Polda Sumut mengawal ketat AKBP Achiruddin ke ruang sidang. Tangannya tak diborgol.
Sekitar pukul 12.51 WIB, proses sidang etik dihentikan sementara. Achiruddin Hasibuan lalu keluar dari dalam gedung Bid Propam dan dibawa kembali ke Patsus.
Sidang etik ditunda sementara hingga satu jam ke depan sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam proses sidang etik turut hadir keluarga korban dari Ken Admiral dan juga kuasa hukum.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
AKBP Achiruddin Berseragam Lengkap Jalani Sidang Etik, Begini Tanggapannya
-
Penuh Kejanggalan, KPK Gandeng Itwasum Polri Periksa Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan
-
Soal Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan, KPK Akan Fokus Selidiki Laporan LHKPN Ayah Aditya Tersangka Kasus Penganiayan Ken Admiral
-
AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Jadi Centeng Gudang Solar Ilegal PT Almira
-
CEK FAKTA: AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Kepolisian dan Dimiskinkan, Benarkah?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli