SuaraSumut.id - AKBP Achiruddin Hasibuan telah selesai menjalani sidang kode etik. Sidang yang berlangsung sejak Selasa pagi hingga sore memutuskan memecat Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut itu dari anggota Polri.
"Komisi sidang sudah memutuskan bahwa perilaku saudara AH melanggar kode etik profesi Polri dengan pasal yang dipersangkakan dan terbukti adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Panca Putra membeberkan Achiruddin melanggar tiga etika profesi Polri, yakni etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan.
"Apa sanksinya? apa yang disebutkan di sana bahwa perbuatan saudara AH itu melanggar etika kepribadian itu yang pertama dan yang kedua melanggar etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan," ujarnya.
Oleh sebab itu, Panca Putra menegaskan majelis komisi kode etik memutuskan untuk memecat AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Ketiga etika itu dilanggar dan terfaktakkan sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Itu sebagai bentuk keseriusan dan saya tidak mau mencampuri prosesnya," tegas Panca.
Ajukan banding
Sementara itu, AKBP Achiruddin yang tidak terima dengan keputusan sidang etik lalu mengajukan banding.
"Untuk saudara AH ini mengajukan banding. Nanti kita membuat memo bandingnya ini 14 hari. Tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung.
Baca Juga: Setelah Additia Gigis, Borneo FC Boyong Ikshan Nul Zikrak
Dirinya mengaku Achiruddin Hasibuan sebagai anggota Polri seharusnya bisa mendamaikan, bukan malah membiarkan anaknya Aditya hasibuan menganiaya korban Ken Admiral. Selain itu, Achiruddin juga tercatat ada lima laporan di Propam Polda Sumut.
"Empat kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik. Ini yang memberatkan kami melakukan PTDH terhadap yang bersangkutan," katanya.
"Ada tahun 2017, ada tahun 2018, termasuk itu (penganiayaan tukang parkir), walaupun sudah berdamai, berulang kali melakukan pelanggaran disiplin," sambungnya.
Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan pelanggaran kode etik tentang PP Nomor 1 tahun 2023 tentang PTDH dan peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri, Ajukan Banding
-
Jalani Sidang Etik, AKBP Achiruddin: Cukup Kurasakan Sendiri Aja
-
Hadiri Sidang Etik, Keluarga Ken Admiral Minta AKBP Achiruddin Dipecat
-
AKBP Achiruddin Berseragam Lengkap Jalani Sidang Etik, Begini Tanggapannya
-
Penuh Kejanggalan, KPK Gandeng Itwasum Polri Periksa Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pengamat Puji Langkah BUMN Perkuat Tata Kelola dan Efisiensi Korporasi
-
Cekcok dengan Istri, Pria di Toba Bakar Rumah Mertua hingga Ludes
-
BanBan Running Club Minta Maaf Usai Bikin Konten di Stadion Teladan Medan
-
6 Orang yang Serang Polisi saat Gerebek Bandar Narkoba di Medan Ditangkap
-
8 Gudang Penampungan Motor di Medan Digerebek, 136 Kendaraan Diamankan