SuaraSumut.id - AKBP Achiruddin Hasibuan telah selesai menjalani sidang kode etik. Sidang yang berlangsung sejak Selasa pagi hingga sore memutuskan memecat Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut itu dari anggota Polri.
"Komisi sidang sudah memutuskan bahwa perilaku saudara AH melanggar kode etik profesi Polri dengan pasal yang dipersangkakan dan terbukti adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Panca Putra membeberkan Achiruddin melanggar tiga etika profesi Polri, yakni etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan.
"Apa sanksinya? apa yang disebutkan di sana bahwa perbuatan saudara AH itu melanggar etika kepribadian itu yang pertama dan yang kedua melanggar etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan," ujarnya.
Oleh sebab itu, Panca Putra menegaskan majelis komisi kode etik memutuskan untuk memecat AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Ketiga etika itu dilanggar dan terfaktakkan sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Itu sebagai bentuk keseriusan dan saya tidak mau mencampuri prosesnya," tegas Panca.
Ajukan banding
Sementara itu, AKBP Achiruddin yang tidak terima dengan keputusan sidang etik lalu mengajukan banding.
"Untuk saudara AH ini mengajukan banding. Nanti kita membuat memo bandingnya ini 14 hari. Tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung.
Baca Juga: Setelah Additia Gigis, Borneo FC Boyong Ikshan Nul Zikrak
Dirinya mengaku Achiruddin Hasibuan sebagai anggota Polri seharusnya bisa mendamaikan, bukan malah membiarkan anaknya Aditya hasibuan menganiaya korban Ken Admiral. Selain itu, Achiruddin juga tercatat ada lima laporan di Propam Polda Sumut.
"Empat kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik. Ini yang memberatkan kami melakukan PTDH terhadap yang bersangkutan," katanya.
"Ada tahun 2017, ada tahun 2018, termasuk itu (penganiayaan tukang parkir), walaupun sudah berdamai, berulang kali melakukan pelanggaran disiplin," sambungnya.
Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan pelanggaran kode etik tentang PP Nomor 1 tahun 2023 tentang PTDH dan peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri, Ajukan Banding
-
Jalani Sidang Etik, AKBP Achiruddin: Cukup Kurasakan Sendiri Aja
-
Hadiri Sidang Etik, Keluarga Ken Admiral Minta AKBP Achiruddin Dipecat
-
AKBP Achiruddin Berseragam Lengkap Jalani Sidang Etik, Begini Tanggapannya
-
Penuh Kejanggalan, KPK Gandeng Itwasum Polri Periksa Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
78 Tahun Sumatera Utara, Berikut Daftar Lengkap Gubernur Sumut dari Pertama hingga Saat Ini
-
Cari Mobil Bekas Irit BBM? Ini 3 Pilihan Tangguh yang Masih Layak Dibeli
-
OJK Sumut Tindaklanjuti 573 Pengaduan Masyarakat, Sektor Perbankan Paling Banyak Disorot
-
WNA Malaysia Overstay 237 Hari di Aceh, Diamankan Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada
-
Tragedi Berdarah di Tebing Tinggi: IRT Tewas Ditikam di Rumah, Pelaku Diburu Polisi