Suhardiman
Jum'at, 05 Mei 2023 | 16:20 WIB
Gedung Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII-Jalan Hindu Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. [Ist]

SuaraSumut.id - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan menegaskan bahwa tanah dan bangunan Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII-Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat merupakan aset Pemko Medan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Medan Zulkarnain Lubis dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).

"Tanah dan bangunan Warenhuis tercatat dalam Kartu Inventaris Barang sebagai aset milik Pemko Medan," katanya.

Dirinya menjelaskan di dalam perjalanannya ada klaim atau gugatan terhadap kepemilikan aset oleh pihak-pihak tertentu. Sudah banyak pula putusan yang dikeluarkan.

"Dan putusan yang terakhir sebagaimana yang sudah dirilis di Direktori Putusan Mahmakah Agung tanggal 16 Desember 2022, disebutkan bahwa gugatan Pemko Medan dalam bentuk peninjauan kembali dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Putusan itu sudah bersifat inkrah, sehingga memang sah secara yuridis bangunan Warenhuis itu aset Pemko Medan," ujarnya.

Putusan Nomor 144PK/TUN/2022 itu, kata Zulkarnain, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, yakni Wali Kota Medan. Putusan ini sekaligus membatalkan Putusan Mahkamah Nomor 68K/TUN/2021 tanggal 4 Februari 2021.

Zulkarnain menambahkan, sejak lama masyarakat juga mengetahui bahwa Warenhuis dimanfaatkan sebagai perkantoran instansi pemerintah, yakni Departemen Pendidikan dan Kebudayan juga Dinas Tenaga Kerja.

"Saya sudah cukup lama menjadi ASN, saya juga puluhan tahun sudah mengenal bahwa Warenhuis itu sebagai sarana dan prasarana memang digunakan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan daerah. Di situ kita mengenal kantor Depdikbud, Kantor Ketenagakerjaan, dan sebagainya. Jadi, bisa dipastikan aset itu milik Pemko. Agak janggal kalau ada klaim itu milik individu atau swasta," ungkapnya.

Kepemilikan aset itu harus ditinjau dari tiga sisi pokok, yakni administrasi, yuridis, dan fisik. Secara administratif, tanah dan bangunan Warenhuis sudah sejak lama tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Pemko Medan.

Baca Juga: Ungkap Isi Pertemuan dengan Surya Paloh, Luhut Binsar Akui Bahas Peluang Anies Baswedan di Pilpres 2024

Secara yuridis, walaupun muncul sengketa-sengketa hukum alas hak aset Warenhuis itu, namun putusan yang terakhir itu menetapkan inkrah sebagai aset Pemko Medan.

"Secara fisik, Warenhuis digunakan dan dimanfaatkan oleh Pemko Medan. Saat ini, Pemko Medan telah mempersiapkan penataan dalam bentuk revitalisasi. Dan tahun ini juga Revitalisasi Warenhuis dilaksanakan," tegasnya.

Revitalisasi ini, lanjut Zulkarnain, untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi tanah dan bangunan Warenhuis itu sebagai satu kesatuan dengan Penataan Kota Lama Kesawan.

"Harus kita pahami bersama, pada dasarnya pengelolaan aset daerah itu bertujuan untuk memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat luas. Fungsi-fungsinya diarahkan pada sasaran dan tujuan pembangunan kota yang bisa nantinya bisa dinikmati masyarakat," jelasnya.

Revitalisasi Warenhuis juga akan memberikan manfaat pada masyarakat. Dalam perencanaan, di tempat itu wahana kuliner, pusat pertunjukan budaya, dan mungkin museum sejarah, serta fungsi-fingsi lain.

"Itu tentunya diorientasikan kepada upaya membangun, meningkatkan akses masyarakat, baik akses sosial, ekonomi, dalam memanfaatkan keberadaan Warenhuis itu, Karena itu kita berharap semua pihak mendukung upaya ini, berpartisipasi menyukseskan program-program strategis Pemko," katanya.

Load More