Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 09 Mei 2023 | 00:14 WIB
Tersangka Aditya Hasibuan memperagakan menganiaya korban Ken Admiral saat rekonstruksi di Polda Sumut. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan. Sebanyak 27 adegan diperagakan dalam rekonstruksi, Senin (8/5/2023).

Adegan pertama dimulai dari direct message (DM) Instagram antara korban Ken Admiral dengan tersangka Aditya Hasibuan pada 11 Desember 2022. Korban menanyakan hubungan teman dekat wanita berinisiatif SH alias Fira dengan tersangka.

Adegan lalu berlanjut pada 21 Desember 2022 malam, tersangka menganiaya Ken Admiral dan merusak kaca spion mobilnya di Jalan Ringroad Medan.

Korban yang tidak terima lalu mendatangi rumahnya di Jalan Karya Dalam/Guru Sinumba, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga: Sepak Bola SEA Games 2023: Menang 2-1, Vietnam Singkirkan Malaysia

Peran tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus ini mulai terlihat pada adegan ke-15. Mulai dari memerintahkan mengeluarkan senjata laras panjang hingga melarang saksi Rio untuk melerai.

Pada adegan itu terlihat tersangka Aditya menganiaya korban dengan cara meludahi, menjambak lalu menghantukkan kepalanya ke tanah. Saksi Rio (teman Ken) yang hendak melerai, dilarang oleh Achiruddin Hasibuan dengan mengadangnya menggunakan tangan.

Usai menganiaya korban, reka adegan juga menunjukkan proses upaya perdamaian di rumah korban yang mana AKBP Achiruddin memberikan uang Rp 1 juta kepada saksi Rio untuk perobatan Ken Admiral.

Di akhir rekonstruksi juga menunjukkan peran Achiruddin mempertemukan anaknya dan saksi-saksi lainnya agar membeli senjata mainan di Jalan AR Hakim Medan.

Kemudian, Achiruddin menyusun rencana membuat laporan ke Polrestabes Medan dan juga pemberian uang Rp 1 juta kepada saksi Nico agar tidak memberitahukan soal senjata laras panjang.

Baca Juga: Ria Ricis Disebut Mermaid Soleha, Baju Renangnya Jadi Omongan: Jangan Ditiru Ya!

"Hari ini kita melaksanakan sebanyak 27 adegan. Yang mana dari 27 adegan ini ada beebrapa adegan kita kerucutkan untuk lebih detail lagi," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono kepada wartawan.

Dari semua kegiatan rekonstruksi, kata Sumaryono, pihaknya menggali fakta dan kebenaran, persesuaian keterangan daripada saksi-saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.

"Walaupun ada ketidaksesuaian antara saksi dan korban terhadap tersangka yang kita persangkakan, tetapi itu tidak merubah daripada alur dan fakta persesuaian pasal-pasal yang kita persangkakan saat ini," ujar Sumaryono.

Rekonstruksi ini digelar secara transparan dengan melibatkan jaksa penuntut umum (JPU) dan juga LPSK.

"Hari ini kita sampaikan bahwa ketidaksesuaian itu adalah hal yang kecil dan akan kita tindaklanjuti dengan berita acara konfrontasi," ungkapnya.

Sumaryono mengatakan dari 13 orang saksi dan tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi, pihaknya telah mengambil benang merah dari rangkaian peristiwa penganiayaan itu.

"Dari video (viral) yang ada, kita bisa menggali kebenaran fakta yang ada dan semua kesaksian baik korban maupun saksi dan juga tersangka itu sebagian besar membenarkan persesuaian video yang ada dengan fakta yang kita rekonkan hari ini," katanya.

Sumaryono mengaku dari rekonstruksi pihaknya belum menemukan ada indikasi adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Sementara dari rekon yang tergali dari fakta-fakta yang ada maka kita cukup menetapkan dua tersangka utama, baik saudara AH maupun AKBP AH. Harapan kita dalam waktu satu minggu (berkas) bisa kita selesaikan (dikirim ke jaksa)," pungkasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More