SuaraSumut.id - Mantan Kabag Bin Ops (KBO) Ditres Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan ikut hadir dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap korban Ken Admiral.
Rekonstruksi kasus yang menjerat tersangka Aditya Hasibuan itu digelar di Polda Sumut, Senin (8/5/2023).
Pantauan SuaraSumut.id, Achiruddin Hasibuan keluar dari patsus di gedung Dit Tahti Polda Sumut pada Senin siang pukul 13.40 WIB. Ia keluar ketika rekonstruksi memasuki adegan kesembilan, saat korban mendatangi rumahnya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba.
Achiruddin Hasibuan keluar dari Patsus dengan mengenakan rompi oranye, celana panjang warna coklat krim. Ia tampak mendapatkan pengawalan ketat dari personel Provost Pada Sumut.
Baca Juga: Heboh Megawati Kesal dengan Kasus Ferdy Sambo hingga AKBP Achiruddin Hasibuan: Ayo Insaf Pak Polisi!
Sampai di lokasi rekonstruksi, Achiruddin Hasibuan langsung dipanggil petugas untuk mengikuti reka ulang adegan yang ke-sembilan. Adegan itu menunjukkan korban Ken Admiral dan teman-temannya datang ke rumahnya pada 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB.
Saat proses rekonstruksi, Achiruddin Hasibuan sempat emosional dan membantah kesaksian dari pihak korban yang menyebutkan kalau Achiruddin sempat menyebut kedatangan korban sebagai penyerangan.
"Kelen gentleman ya jangan kau bilang A, kau bilang B," ujarnya kepada saksi Rio yang hadir saat rekonstruksi.
"Tidak benar saya bantah, jangan ngarang-ngarang, betul-betulah. Jangan rekayasa sudah siap saya apapun. Tapi jangan ngarang-ngarang, kelen masih kecil dek," kata Achiruddin Hasibuan dengan nada tinggi.
Personel Polda Sumut lalu menenangkan Achiruddin Hasibuan. Kuasa hukum dari Ken Admiral juga berbicara kepada Achiruddin Hasibuan. Hingga saat ini proses rekonstruksi masih terus berlangsung.
Baca Juga: Megawati Kesal dengan Kasus di Kepolisian, Singgung Sambo dan AKBP Achiruddin
Diberitakan sebelumnya, usai dipecat dari kepolisian, Achiruddin Hasibuan kini menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada awak media, Selasa (2/5/2023) malam.
"Terhadap saudara AH saat ini juga sudah berproses pidana umum, pasal 304 55, 56 KUHP," ujarnya.
Panca mengatakan keberadaan Achiruddin Hasibuan yang notabene anggota Polri harusnya tidak membiarkan penganiayaan terjadi di depan matanya.
"Pada saat kejadian tersebut semestinya, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," kata Panca.
Oleh karena itu, Kapolda menegaskan pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap Achiruddin Hasibuan atas kasus penganiayaan Ken Admiral.
"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan prosesnya pidananya, sprindiknya sudah beberapa waktu lalu, penyidikannya hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan, melakukan pelanggaran pidana umum," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Hakim Vonis Bebas AKBP Achiruddin Hasibuan Di Kasus BBM
-
Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan Di Persidangan: Minta Disidang Langsung, Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan
-
Hanya Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Anak AKBP Achiruddin
-
Beda dengan Mario Dandy, Anak AKBP Achiruddin Cuma Dituntut 1,5 Tahun Penjara
-
3 Kasus yang Jerat AKBP Achiruddin: Penganiayaan hingga Gratifikasi, Hukuman Makin Berat?
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eksponen Cipayung Sumut Titipkan Gagasan Sumut Berkelanjutan untuk Pasangan Bobby-Surya
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online
-
2 Tukang Ojek Tewas Dibedil KKB di Puncak Papua Tengah
-
Dialog Publik Cipayung Plus Sumut: Kolaborasi Kunci Kemajuan Sumatera Utara
-
Kawanan Bersenpi yang Culik Remaja Wanita di Labura Ternyata Satu Keluarga