SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Aditya Hasibuan dinyatakan lengkap atau P-21.
Sementara, berkas sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan masih dalam penelitian baik formil maupun materil oleh kejaksaan.
"Berkas perkara AH (Aditya Hasibuan) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan," kata Kasi Penkum Yos A Tarigan dikonfirmasi suarasumut.id, Selasa (30/5/2023).
Setelah dinyatakan lengkap, kata Yos, maka proses perkara akan masuk ke tahap II, yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"Setelah nantinya penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan," ujar Yos.
Yos mengatakan bila mana penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya, Jaksa membuat surat dakwaan.
"Pada proses ini, jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan," cetus Yos.
Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan.
Terkait berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga ditetapkan tersangka penganiayaan oleh Polda Sumut, Yos menyampaikan bahwa Jaksa peneliti sedang melakukan penelitian berkas.
Baca Juga: 7 Alasan Kamu Harus Nonton The Little Mermaid di Bioskop
"Ya, saat ini masih diteliti berkas perkaranya, baik formil maupun materil," pungkasnya.
Diketahui, seorang anak perwira Polda Sumut membikin gempar publik karena melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral pada 22 Desember 2022.
Aditya menganiaya korban di depan ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan seorang perwira menengah (pamen) yang pernah bertugas di Polda Sumut.
Bahkan Achiruddin dikabarkan sempat mengeluarkan senjata laras panjang karena terusik kedatangan korban ke rumahnya lalu membiarkan anaknya memukuli korban hingga terkapar luka parah.
Keluarga korban lalu untuk membeberkan kasus ini ke publik dan menjadi viral. Polda Sumut yang sejak tanggal 28 Februari 2023 lalu menarik laporan ini dari Polrestabes Medan, langsung tancap gas melakukan gelar perkara khusus.
Alhasil, Selasa 25 April 2023 kemarin, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Berita Terkait
-
AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Lagi Kasus Gratifikasi Solar di Medan
-
Lagi, AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Solar
-
AKBP Achiruddin Hasibuan-Dirut PT Almira Tersangka Kasus Gudang Solar Ilegal
-
PPATK Serahkan Hasil Analis Transaksi Keuangan AKBP Achiruddin Hasibuan ke Polda Sumut
-
Polda Sumut Temukan Bukti Gratifikasi, KPK Setop Klarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Imigrasi Kualanamu Pastikan Kelompok Rentan Mendapat Akses Layanan Paspor yang Setara
-
Remaja di Medan Pukul Teman hingga Tewas Gegara Kesal Dimaki
-
Pengiriman 144 Balpres Ilegal dari Bandung ke Medan Digagalkan
-
Tembok Basah Padahal Tidak Hujan? Coba Cek Kondisi AC
-
Peretasan Binance Jadi Insiden Terbesar Sepanjang Sejarah Kripto, Lampaui Bybit