SuaraSumut.id - Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjara. Ia diputus diputus bersalah dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Yoserizal, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (30/5/2023).
"Menyatakan terdakwa Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya melansir Antara.
"Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," sambungnya.
Selain pidana penjara, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Hakim menyebut Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Dirinya juga menikmati hasil suap tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima.
Baca Juga: Marissya Icha Disomasi Mantan Kekasih Rebecca Klopper Buntut Kasus Video Syur
Berita Terkait
-
Lolos dari Vonis Mati, 2 Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud Syukur
-
2 Oknum TNI Bawa 75 Kg Sabu Lolos dari Vonis Mati, Ini Penjelasan Pengadilan Militer Medan
-
Nah Lo! Ketua PN Jakarta Dipanggil KY, Buntut Vonis Kabulkan Gugatan Partai Prima
-
CEK FAKTA: Vonis Putri Candrawathi Diubah Jadi Hukuman Mati hingga Dieksekusi Hari Ini, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Vonis Putri Chandrawati Berubah Jadi Hukuman Mati, Eksekusi Hari Ini?
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa