SuaraSumut.id - Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjara. Ia diputus diputus bersalah dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Yoserizal, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (30/5/2023).
"Menyatakan terdakwa Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya melansir Antara.
"Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," sambungnya.
Selain pidana penjara, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Hakim menyebut Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Dirinya juga menikmati hasil suap tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima.
Baca Juga: Marissya Icha Disomasi Mantan Kekasih Rebecca Klopper Buntut Kasus Video Syur
Berita Terkait
-
Lolos dari Vonis Mati, 2 Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud Syukur
-
2 Oknum TNI Bawa 75 Kg Sabu Lolos dari Vonis Mati, Ini Penjelasan Pengadilan Militer Medan
-
Nah Lo! Ketua PN Jakarta Dipanggil KY, Buntut Vonis Kabulkan Gugatan Partai Prima
-
CEK FAKTA: Vonis Putri Candrawathi Diubah Jadi Hukuman Mati hingga Dieksekusi Hari Ini, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Vonis Putri Chandrawati Berubah Jadi Hukuman Mati, Eksekusi Hari Ini?
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh