SuaraSumut.id - Dua oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun (42) dan Pratu Rian Hermawan (25) yang membawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi lolos dari vonis mati.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan, pada Senin (29/5/2023), majelis hakim memutuskan untuk memvonis keduanya dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Letkol Sus Ziky Suryadi selaku humas perkara kasus 75 Kg sabu dan 40 ribu ekstasi menyampaikan, vonis terhadap kedua oknum TNI memang berbeda dengan tuntutan Oditur Militer.
"Berkaitan dengan tuntutan Oditur Militer seperti sidang sebelumnya, itu kedua terdakwa dijatuhi pidana pokok pidana mati dan dipecat dari dinas militer," katanya kepada suarasumut.id.
Namun, pada akhirnya majelis hakim memutuskan untuk memvonis kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Hal ini tidak terlepas dari adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara ketiga hakim.
"Sama-sama kita dengar tadi bahwa hakim anggota I, hakim anggota II, itu menyatakan pidana pokoknya seumur hidup. Namun hakim ketuanya itu pertimbangan beliau pidana mati," ujar Ziky.
Oleh sebab itu, majelis hakim mengambil suara terbanyak yakni hukuman seumur hidup.
"Meskipun Kolonel Chk Asril Siagian merupakan Kepala Pengadilan Militer Medan dia memberikan hakim anggota I, hakim anggota II untuk juga berpendapat," jelasnya.
Pihaknya masih menunggu 7 hari ke depan terkait dengan putusan ini. Pasalnya, terdakwa Yalpin dan oditur masih pikir-pikir terhadap hasil putusan. Sedangkan terdakwa Rian Hermawan menyatakan banding.
Baca Juga: Viral Mario Dandy Buka Pasang Borgol, Kapolda Metro Jaya: Saya Berterima Kasih
"Apabila pada hari kedelapan putusan akan berkekuatan tetap, namun karena ada yang banding maka tetap akan diproses pada tingkat banding di Pengadilan Militer Tinggi Medan," ujarnya.
"Sejak tahun 2019 inilah kasus Narkotika terbesar yang pernah disidangkan oleh Pengadilan Militer Medan," sambungnya.
Hal yang memberatkan dan meringankan
Sementara dalam persidangan, Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman kedua terdakwa.
"Hal memberatkan tindakan para terdakwa yang menjemput dan mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi tidak mendukung program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa," ujarnya.
Para terdakwa, kata Hakim Ketua, ternyata sudah mengetahui penggunaan sabu-sabu maupun ektasi dilarang oleh pemerintah maupun pimpinan TNI karena akan merusak jiwa, mental dan masa depan generasi muda bangsa.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Pelaku Pemakai Narkoba Jenis Sabu di Serang
-
2 Oknum TNI di Sumut Bawa 75 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
-
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Jaringan Afghanistan, Modus Baru Dilarutkan Dalam Gorden
-
Pria Asal Aceh Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu di Bandara Kualanamu
-
Ngarang, Pengedar Sabu dan Ekstasi di Denpasar Sebut Nama Bosnya Minak Jinggo
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Sejumlah Wilayah di Aceh Belum Teraliri Listrik Sejak Bencana November 2025
-
2 Relawan Tewas Kecelakaan Saat Antar Bantuan Air Bersih untuk Korban Bencana Aceh Timur
-
3 Sepatu Converse Rp 300 Ribuan di Sports Station, Diskon hingga 50 Persen
-
Raffi Ahmad Beri Bantuan Rp 5 Miliar untuk Penanganan Bencana di Sumut
-
11.010 Hektare Sawah di Aceh Timur Terendam Banjir, Kerugian Rp 88 Miliar