SuaraSumut.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung memvonis bebas Harapan Munthe (44), pria yang membunuh istrinya Nurmaya Situmorang (43) dengan cara memutilasi dan rebus dagingnya.
Hakim Ketua Marta Napitupulu menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," vonis hakim seperti dilihat SuaraSumut.id dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarutung, Kamis (8/6/2023).
Hakim juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan.
Baca Juga: Tekad David Da Silva Bersama Persib di Liga 1 2023/2024 Musim Depan
"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan segera setelah Terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama 1 tahun," ungkapnya.
Vonis bebas terhadap terdakwa berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dalam Pasal 340 KUHPidana dengan pidana penjara seumur hidup.
Lantas, apa Pertimbangan Hakim Membebaskan Harapan Munthe?
Humas PN Tarutung Natanael Sitanggang menyampaikan adapun yang menjadi pertimbangan hakim memvonis bebas Harapan Munthe karena terbukti mengidap gangguan jiwa atau ODGJ.
"Untuk perkara tersebut telah diputus pada hari Rabu tanggal 7 juni 2023 dengan amar terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujarnya saat dikonfirmasi.
Karena mengidap gangguan jiwa, maka Natanael mengatakan Harapan Munthe bebas dari segala tuntutan hukum.
"Sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum," tukasnya.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan sadis menggemparkan warga di Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (12/11/2022) pagi.
Warga menemukan potongan tubuh berupa sepasang kaki manusia. Penemuan kaki manusia korban mutilasi ini sontak mengejutkan warga dan kemudian melaporkan kepada pihak berwajib.
"Iya ada penemuan potongan tubuh manusia, korban pembunuhan mutilasi," kata Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin.
Penemuan ini bermula pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.15 WIB, warga setempat melihat seorang pria sedang membawa karung ke belakang rumah kemudian membakarnya.
"Warga yang curiga lalu mengecek ke belakang rumah setelah itu saksi melihat 2 potong kaki manusia, kemudian saksi langsung melaporkan ke Polres Humbahas," jelas Achmad.
Polisi yang mendapat informasi lalu mendatangi lokasi penemuan kaki manusia ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil cek TKP terungkap kalau korban yang tewas akibat dimutilasi seorang wanita bernama Nurmaya Situmorang (43).
"Setelah cek TKP ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dimana kepala dan tangan terpisah dengan tubuh korban. Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Dolok Sanggul untuk dilakukan visum," kata Kapolres.
Usai mengindentifikasi korban, kata Achmad, pihaknya lalu memeriksa suaminya bernama Harapan Munthe (44).
"Dari pemeriksaan pelaku mengakui telah membunuh istrinya," ungkapnya.
Alhasil, polisi lalu memboyong Harapan Munthe ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menggali motifnya membunuh istrinya dengan cara sadis dimutilasi lalu merebusnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu 1 buah Kapak bergagang kayu, 2 buah Belati, 1 buah celurit, 1 buah mancis, 1 buah sarung dan pakaian bekas terbakar dalam keadaan terbakar, 1 unit handphone ada bercak darah.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Pembunuhan Jurnalis Juwita: Denpom AL Balikpapan Bergerak Cepat, Motif Pembunuhan Masih Misteri
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter
-
Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Medan Diamuk Warga
-
Remaja Asal Aceh Hanyut Mandi Sungai Saat Mudik ke Langkat, Ditemukan Tewas