SuaraSumut.id - Dua warga Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi di Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Keduanya DW alias Idat (30) warga Kecamatan Padang dan DM alis Dilan (30) warga Kabupaten Tanah Datar, ini ditangkap karena membawa 5.200 gram atau 5,2 kg ganja.
Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan.
Petugas mendapati dua orang laki-laki yang tidak dikenal sedang berdiri di pinggir jalan dan memegang plastik warna hitam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan enam bal ganja yang dilakban warna kuning dengan berat bruto 5.200 gram," katanya melansir Antara, Minggu (11/6/2023).
Saat ini kedua pelaku berada di Polres Madina guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 115 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 10 miliar," katanya.
Baca Juga: Sandy Walsh Curhat Soal Kondisinya Terkini, Ambisinya untuk Bela Timnas Indonesia Bikin Merinding
Berita Terkait
-
Penjelasan Polisi soal Sebutan Ada Bunker Narkoba Ditemukan di Kampus UNM
-
7 Fakta Penemuan Bunker Narkoba di Kampus UNM, Terhubung ke Lapas
-
Duh! Napi Narkoba Di Aceh Kabur Saat Dirawat Di Rumah Sakit
-
Sempat Disebut Bunker Narkoba Ditemukan di Kampus UNM Makassar, Begini Penjelasan Polisi
-
Polda Sulsel Klarifikasi Sebutan Bunker Narkoba di Kampus Universitas Negeri Makassar
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya