SuaraSumut.id - Berkas perkara AKBP Achiruddin dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya AH dinyatakan lengkap. Jaksa bakal akan melimpahkan perkara itu ke pengadilan untuk disidang.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, berkas perkara Achiruddin Hasibuan secara formil dan materil dinyatakan P21. Kejaksaan menunggu untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut," katanya melansir Antara, Selasa (13/6/2023).
Nantinya penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihak kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.
"Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan AH (AKBP Achiruddin Hasibuan) tersebut," ujarnya.
Yos menyatakan Achiruddin dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana.
"Untuk solar ilegal dalam pematangan penelitian, namun prinsipnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu dan kembali kepada penyidik," jelasnya.
Perkara ini bermula pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, ketika Ken Admiral mendatangi kediaman AH di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil.
Hanya saja sampai di rumah, AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.
Baca Juga: 4 Film Horor Indonesia, Dari yang Bikin Ngakak Sampai Merinding!
Kasus ini sempat viral di sosial media dengan sebuah video beredar, seorang pria yang memakai jaket hitam dan celana itu tampak menganiaya korban Ken Admiral.. Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan tersebut.
Berita Terkait
-
Jejak Kasus Polisi 'Sultan' AKBP Achiruddin Hasibuan: Biarkan Anak Aniaya Teman, Kini Jadi Tersangka Suap BBM Solar
-
Apesnya AKBP Achiruddin Hasibuan: Dipecat Dari Kepolisian, Kini Resmi Jadi Tersangka Di 3 Kasus
-
AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Lagi Kasus Gratifikasi Solar di Medan
-
Lagi, AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Solar
-
AKBP Achiruddin Hasibuan-Dirut PT Almira Tersangka Kasus Gudang Solar Ilegal
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China