SuaraSumut.id - Berkas perkara AKBP Achiruddin dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya AH dinyatakan lengkap. Jaksa bakal akan melimpahkan perkara itu ke pengadilan untuk disidang.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, berkas perkara Achiruddin Hasibuan secara formil dan materil dinyatakan P21. Kejaksaan menunggu untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut," katanya melansir Antara, Selasa (13/6/2023).
Nantinya penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihak kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.
"Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan AH (AKBP Achiruddin Hasibuan) tersebut," ujarnya.
Yos menyatakan Achiruddin dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana.
"Untuk solar ilegal dalam pematangan penelitian, namun prinsipnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu dan kembali kepada penyidik," jelasnya.
Perkara ini bermula pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, ketika Ken Admiral mendatangi kediaman AH di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil.
Hanya saja sampai di rumah, AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.
Baca Juga: 4 Film Horor Indonesia, Dari yang Bikin Ngakak Sampai Merinding!
Kasus ini sempat viral di sosial media dengan sebuah video beredar, seorang pria yang memakai jaket hitam dan celana itu tampak menganiaya korban Ken Admiral.. Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan tersebut.
Berita Terkait
-
Jejak Kasus Polisi 'Sultan' AKBP Achiruddin Hasibuan: Biarkan Anak Aniaya Teman, Kini Jadi Tersangka Suap BBM Solar
-
Apesnya AKBP Achiruddin Hasibuan: Dipecat Dari Kepolisian, Kini Resmi Jadi Tersangka Di 3 Kasus
-
AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Lagi Kasus Gratifikasi Solar di Medan
-
Lagi, AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Solar
-
AKBP Achiruddin Hasibuan-Dirut PT Almira Tersangka Kasus Gudang Solar Ilegal
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy