SuaraSumut.id - Berkas perkara AKBP Achiruddin dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya AH dinyatakan lengkap. Jaksa bakal akan melimpahkan perkara itu ke pengadilan untuk disidang.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, berkas perkara Achiruddin Hasibuan secara formil dan materil dinyatakan P21. Kejaksaan menunggu untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut," katanya melansir Antara, Selasa (13/6/2023).
Nantinya penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihak kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.
"Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan AH (AKBP Achiruddin Hasibuan) tersebut," ujarnya.
Yos menyatakan Achiruddin dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana.
"Untuk solar ilegal dalam pematangan penelitian, namun prinsipnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu dan kembali kepada penyidik," jelasnya.
Perkara ini bermula pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, ketika Ken Admiral mendatangi kediaman AH di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil.
Hanya saja sampai di rumah, AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.
Baca Juga: 4 Film Horor Indonesia, Dari yang Bikin Ngakak Sampai Merinding!
Kasus ini sempat viral di sosial media dengan sebuah video beredar, seorang pria yang memakai jaket hitam dan celana itu tampak menganiaya korban Ken Admiral.. Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan tersebut.
Berita Terkait
-
Jejak Kasus Polisi 'Sultan' AKBP Achiruddin Hasibuan: Biarkan Anak Aniaya Teman, Kini Jadi Tersangka Suap BBM Solar
-
Apesnya AKBP Achiruddin Hasibuan: Dipecat Dari Kepolisian, Kini Resmi Jadi Tersangka Di 3 Kasus
-
AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Lagi Kasus Gratifikasi Solar di Medan
-
Lagi, AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Solar
-
AKBP Achiruddin Hasibuan-Dirut PT Almira Tersangka Kasus Gudang Solar Ilegal
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut