SuaraSumut.id - Tragis dialami oleh seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut). Ia menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah dan kakek kandungnya.
Perbuatan keji itu terkuak setelah korban bercerita dengan teman sekolahnya, lalu membantu korban dengan memberitahukan kepada ibunya.
"Lalu ibu korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Toba," kata Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, Selasa (20/6/2023).
Pihak kepolisian yang mendapat informasi ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap kedua pelaku.
"Terduga pelaku bapak kandung korban inisial SM (34) dan kakek DM (60). Keduanya sudah diamankan dan ditahan," kata Bungaran.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pelecehan seksual ini terjadi di rumahnya yang berukuran 4x6 meter.
"Ayah korban (melakukan rudapaksa) dengan dalih agar korban cepat besar, korban pun diminta melakukan tindakan tak senonoh lalu berlanjut disetubuhi pelaku," ujarnya.
Bungaran menjelaskan perbuatan mengerikan yang dialami korban juga dilakukan oleh sang kakek.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui, korban sudah berulang kali mengalami persetubuhan yang dilakukan bapak kandung korban, sementara kakeknya hanya sempat satu kali melakukan tindakan pencabulan," ungkapnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Unggah Foto Nobar Timnas, Netizen: Sipaling Peduli Bola!
Mirisnya, kakek korban (DM) ternyata sudah mengalami kebutaan akibat penyakit katarak yang dideritanya. Meski demikian, dengan alasan perut sakit, pelaku meminta korban untuk mengusut perutnya, setelah itu pelaku tega melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Bungaran menuturkan, diketahui bahwa sebelumnya ayah korban sudah lebih 5 tahun bercerai dengan istrinya.
"Korban memiliki dua adik, pasca bercerai, kedua adiknya ikut bersama ibunya ke Medan sedangkan korban tinggal bersama bapak, kakek dan neneknya di rumah tersebut," ujarnya.
"Keadaan rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap putri kandungnya tersebut," sambungnya.
Terhadap kedua pelaku polisi menjeratnya dengan pasal 81 dan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokoknya menjadi 20 tahun. Kita kenakan pasal ini karena dilakukan oleh orang tua kandung si korban," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kakek Pelaku Pencabulan Bocah 9 Tahun di Jakarta Timur Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
-
MPR RI Soroti Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bogor: Harus Dilakukan Pencegahan
-
Gadis Kecil Usia 9 Tahun Ingin Ubah Alat Kelamin dan Nama Jadi Lelaki Akibat Kakek Bejat Lakukan Pencabulan 5 Kali
-
Jadi Korban Pencabulan hingga Trauma, Bocah 9 Tahun di Jakarta Timur Minta Ganti Kelamin
-
Keluarga Korban Pencabulan Oknum Guru Agama di Bogor Minta Tolong ke Kapolri: Belum Ada Kelanjutan...
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Wanita Penjaga Warung di Siantar Tewas Dirampok
-
Benarkah Kabar Purbaya Bakal Dicopot dari Jabatan Menkeu Hari Ini?
-
Tampang 2 Pria Garang di Tembung yang Tendang Wanita Hamil Ditangkap Polisi
-
Dokter Ungkap Pentingnya Kacamata Hitam untuk Bantu Lindungi Mata dari Risiko Tumor
-
China Jadi Tujuan Ekspor Terbesar Sumatera Utara pada Januari-April 2026