SuaraSumut.id - Tragis dialami oleh seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut). Ia menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah dan kakek kandungnya.
Perbuatan keji itu terkuak setelah korban bercerita dengan teman sekolahnya, lalu membantu korban dengan memberitahukan kepada ibunya.
"Lalu ibu korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Toba," kata Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, Selasa (20/6/2023).
Pihak kepolisian yang mendapat informasi ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap kedua pelaku.
"Terduga pelaku bapak kandung korban inisial SM (34) dan kakek DM (60). Keduanya sudah diamankan dan ditahan," kata Bungaran.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pelecehan seksual ini terjadi di rumahnya yang berukuran 4x6 meter.
"Ayah korban (melakukan rudapaksa) dengan dalih agar korban cepat besar, korban pun diminta melakukan tindakan tak senonoh lalu berlanjut disetubuhi pelaku," ujarnya.
Bungaran menjelaskan perbuatan mengerikan yang dialami korban juga dilakukan oleh sang kakek.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui, korban sudah berulang kali mengalami persetubuhan yang dilakukan bapak kandung korban, sementara kakeknya hanya sempat satu kali melakukan tindakan pencabulan," ungkapnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Unggah Foto Nobar Timnas, Netizen: Sipaling Peduli Bola!
Mirisnya, kakek korban (DM) ternyata sudah mengalami kebutaan akibat penyakit katarak yang dideritanya. Meski demikian, dengan alasan perut sakit, pelaku meminta korban untuk mengusut perutnya, setelah itu pelaku tega melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Bungaran menuturkan, diketahui bahwa sebelumnya ayah korban sudah lebih 5 tahun bercerai dengan istrinya.
"Korban memiliki dua adik, pasca bercerai, kedua adiknya ikut bersama ibunya ke Medan sedangkan korban tinggal bersama bapak, kakek dan neneknya di rumah tersebut," ujarnya.
"Keadaan rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap putri kandungnya tersebut," sambungnya.
Terhadap kedua pelaku polisi menjeratnya dengan pasal 81 dan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokoknya menjadi 20 tahun. Kita kenakan pasal ini karena dilakukan oleh orang tua kandung si korban," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kakek Pelaku Pencabulan Bocah 9 Tahun di Jakarta Timur Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
-
MPR RI Soroti Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bogor: Harus Dilakukan Pencegahan
-
Gadis Kecil Usia 9 Tahun Ingin Ubah Alat Kelamin dan Nama Jadi Lelaki Akibat Kakek Bejat Lakukan Pencabulan 5 Kali
-
Jadi Korban Pencabulan hingga Trauma, Bocah 9 Tahun di Jakarta Timur Minta Ganti Kelamin
-
Keluarga Korban Pencabulan Oknum Guru Agama di Bogor Minta Tolong ke Kapolri: Belum Ada Kelanjutan...
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat