SuaraSumut.id - Tragis dialami oleh seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut). Ia menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah dan kakek kandungnya.
Perbuatan keji itu terkuak setelah korban bercerita dengan teman sekolahnya, lalu membantu korban dengan memberitahukan kepada ibunya.
"Lalu ibu korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Toba," kata Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, Selasa (20/6/2023).
Pihak kepolisian yang mendapat informasi ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap kedua pelaku.
"Terduga pelaku bapak kandung korban inisial SM (34) dan kakek DM (60). Keduanya sudah diamankan dan ditahan," kata Bungaran.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pelecehan seksual ini terjadi di rumahnya yang berukuran 4x6 meter.
"Ayah korban (melakukan rudapaksa) dengan dalih agar korban cepat besar, korban pun diminta melakukan tindakan tak senonoh lalu berlanjut disetubuhi pelaku," ujarnya.
Bungaran menjelaskan perbuatan mengerikan yang dialami korban juga dilakukan oleh sang kakek.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui, korban sudah berulang kali mengalami persetubuhan yang dilakukan bapak kandung korban, sementara kakeknya hanya sempat satu kali melakukan tindakan pencabulan," ungkapnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Unggah Foto Nobar Timnas, Netizen: Sipaling Peduli Bola!
Mirisnya, kakek korban (DM) ternyata sudah mengalami kebutaan akibat penyakit katarak yang dideritanya. Meski demikian, dengan alasan perut sakit, pelaku meminta korban untuk mengusut perutnya, setelah itu pelaku tega melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Bungaran menuturkan, diketahui bahwa sebelumnya ayah korban sudah lebih 5 tahun bercerai dengan istrinya.
"Korban memiliki dua adik, pasca bercerai, kedua adiknya ikut bersama ibunya ke Medan sedangkan korban tinggal bersama bapak, kakek dan neneknya di rumah tersebut," ujarnya.
"Keadaan rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap putri kandungnya tersebut," sambungnya.
Terhadap kedua pelaku polisi menjeratnya dengan pasal 81 dan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokoknya menjadi 20 tahun. Kita kenakan pasal ini karena dilakukan oleh orang tua kandung si korban," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kakek Pelaku Pencabulan Bocah 9 Tahun di Jakarta Timur Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
-
MPR RI Soroti Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bogor: Harus Dilakukan Pencegahan
-
Gadis Kecil Usia 9 Tahun Ingin Ubah Alat Kelamin dan Nama Jadi Lelaki Akibat Kakek Bejat Lakukan Pencabulan 5 Kali
-
Jadi Korban Pencabulan hingga Trauma, Bocah 9 Tahun di Jakarta Timur Minta Ganti Kelamin
-
Keluarga Korban Pencabulan Oknum Guru Agama di Bogor Minta Tolong ke Kapolri: Belum Ada Kelanjutan...
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya