Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 24 Juni 2023 | 17:23 WIB
Pengurus Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Sumut. [suara.com]

SuaraSumut.id - Universitas Prima Indonesia (UNPRI) membuat video klarifikasi terkait aksi demo mahasiswa yang protes parkir berbayar. Video klarifikasi itu diunggah di akun Instagram @unpri_medan.

Dalam video yang diunggah, Wakil Rektor III UNPRI bernama Said Rizal menyampaikan bahwa aksi itu dilakukan oleh organisasi intra kampus yang dibentuk Ria Sitorus secara ilegal.

Diketahui, Ria merupakan Ketua Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) UNPRI. Ia dan beberapa mahasiswa lainnya dikenakan sanksi drop out (DO) atau dipecat secara tidak hormat usai melakukan demo.

Said juga menuding bahwa aksi mahasiswa itu dikomandoi oknum preman tak lain bernama Lancar Siahaan. Pertanyataan ini mendapat kecaman dari DPD Persatuan Alumni GMNI Sumut.

Baca Juga: Megawati: Kalau Pilih Pemimpin Jangan Cuma Lihat Tampangnya

Anwar Saragih, Wakil Ketua DPD Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat PA GMNI Sumut menilai, pernyataan yang disampaikan Said merupakan pernyataan bodoh dan sesat.

Pasalnya, pernyataan itu menunjukkan kurangnya dan lemahnya pengetahuan Said terkait kemahasiswaan. Anwar menegaskan bahwa GMNI bukanlah organisasi intra kampus, melainkan ekstra kampus.

"GMNI berdiri sejak 23 Maret 1954, jauh sebelum Universitas Prima Indonesia berdiri. GMNI secara organisasi telah berdiri hampir di seluruh kampus di Indonesia," kata Anwar, Jumat (23/6/2023) malam.

Anwar menyatakan bahwa kehadiran GMNI di lingkungan kampus dilindungi oleh Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Bahkan Kemenristekdikti menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa.

Peraturan tersebut melegalkan bahwa organisasi mahasiswa ekstra kampus, khususnya GMNI beraktivitas di lingkungan internal kampus karena dianggap mampu menghalau faham radikalisme.

Baca Juga: Transaksi E-Commerce Diprediksi Tembus Rp 700 Triliun di 2023, Felicia Box Ikut Rebut Pasar

"Tentunya Peraturan Rektor yang dimaksudkan pihak UNPRI secara hukum tidak lebih kuat dari peraturan perundang-undangan yang melindungi kehadiran GMNI," ujar Anwar.

"Kalau pihak UNPRI melarang Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2018 itu, apakah artinya UNPRI adalah kampus yang berfaham radikalisme?," sambung Anwar.

Anwar secara tegas juga menyatakan pihak UNPRI yang menyebut Lancar Siahaan seolah sosok yang mengumpulkan preman dalam aksi mahasiswa itu harus diklarifikasi.

"Lancar Siahaan adalah sosok yang dihormati seluruh kader GMNI dan PA GMNI Sumut. Sosok yang kami kenal sebagai seorang yang idealis dan disegani di seluruh Sumatera Utara. Artinya menyebut nama Lancar sebagai sosok preman atau mengkonsolidasikan preman sangat melukai ribuan hati kami semua sebagai kader GMNI," tegas Anwar.

Dirinya menjelaskan bahwa kehadiran Lancar Siahaan dalam aksi mahasiswa pada Selasa 20 Juni 2023 murni sebagai bentuk solidaritas moral antara alumni kepada adik-adiknya. Apalagi, kebijakan UNPRI yang dinilai arogan telah memecat kader GMNI, yaitu Ria Sitorus dan dua mahasiswa lainnya.

Oleh karena itu, pengurus PA GMNI Sumut mendorong dan mendukung aksi-aksi yang akan ditempuh baik secara hukum, unjuk rasa dan pemberitaan yang menyangkut perjuangan GMNI dalam tuntutannya terhadap UNPRI.

Selain itu, mereka juga mengutuk keras arogansi UNPRI yang mengeluarkan Ria Sitorus dan dua orang lainnya. Langkah itu dinilai sebagai tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan semangat reformasi dan agenda demokratisasi kampus.

"Kami akan memberikan bantuan hukum dan advokasi terhadap perjuangan GMNI dalam memperjuangkah hak-haknya. Dukungan kami terhadap perjuangan GMNI melawan arogansi UNPRI bukan hanya karena ini terkait kesamaan visi organisasi, tapi juga komitmen dalam perjuangan ideologis terhadap kelompok marhaen dan kelompok tertindas oleh arogansi kekuasaan birokrat kampus," kata Anwar.

Load More