SuaraSumut.id - Bea Cukai Kota Lhokseumawe, Aceh, memusnahkan barang bukti sebanyak 1.176.744 batang rokok ilegal. Pemusnahan rokok itu dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong, lalu dibuang ke di tempat pembuangan akhir (TPA).
Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Agus Siswadi mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi pasar sejak tahun 2021 dan 2022 lalu, hasil sinergitas dengan Kanwil DJBC Aceh, POM TNI AD, Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya.
"Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari operasi dan penindakan sebanyak 744 penindakan terhadap rokok ilegal dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara," katanya melansir Antara.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelundupan barang ilegal tersebut mencapai Rp 1 miliar. Operasi dan penindakan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum di wilayah yurisdiksi pengawasan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.
"Rokok itu disita dan ditetapkan sebagai barang ilegal karena tidak dilekati pita cukai atau polos dan sudah melanggar ketentuan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," katanya.
Upaya penindakan yang dilakukan Bea Cukai Lhokseumawe selain dalam rangka upaya penegakan hukum, juga merupakan wujud kesungguhan dan konsisten Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang berkeadilan.
"Selain itu, kegiatan ini juga untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dalam industri hasil tembakau yang secara langsung berkaitan dengan upaya pengamanan penerimaan negara di bidang cukai," katanya.
Rokok ilegal yang disita itu merupakan hasil operasi pasar di toko-toko wilayah tugas Kantor Bea Cukai Lhokseumawe yakni meliputi Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Bener Meriah dan Aceh Tengah.
"Untuk pemilik toko yang menjual rokok ilegal tersebut tidak diberikan sanksi hukum dan hanya dilakukan penyitaan barang, saat ini hanya dilakukan sosialisasi saja. Akan tetapi jika kedapatan sebagai penyuplai atau distributor maka akan ditindak secara hukum," katanya.
Baca Juga: Antraks Merebak di Gunungkidul, Kementan Gerak Cepat Lakukan Penanganan
Berita Terkait
-
Polisi Gerebek Rumah Penyimpanan Rokok Ilegal di Lampung Timur, Barang Dipasok dari Pamekasan
-
Ngaku Beli Rokok Ilegal via Online, Pedagang di Cimahi: Gak Dijual untuk Umum Cuma Pajangan
-
Geliat Penjualan Rokok Ilegal di Cimahi, Pedagang: Pembeli Banyak, Harga Murah
-
Upaya Berantas Rokok Ilegal di Sumedang, Kantor Bea Cukai Bandung: Lapor Bila Ada
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Satu Pengedar Diamankan Dalam Razia Oleh Satpol PP Garut
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap