SuaraSumut.id - Bea Cukai Kota Lhokseumawe, Aceh, memusnahkan barang bukti sebanyak 1.176.744 batang rokok ilegal. Pemusnahan rokok itu dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong, lalu dibuang ke di tempat pembuangan akhir (TPA).
Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Agus Siswadi mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi pasar sejak tahun 2021 dan 2022 lalu, hasil sinergitas dengan Kanwil DJBC Aceh, POM TNI AD, Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya.
"Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari operasi dan penindakan sebanyak 744 penindakan terhadap rokok ilegal dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara," katanya melansir Antara.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelundupan barang ilegal tersebut mencapai Rp 1 miliar. Operasi dan penindakan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum di wilayah yurisdiksi pengawasan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.
"Rokok itu disita dan ditetapkan sebagai barang ilegal karena tidak dilekati pita cukai atau polos dan sudah melanggar ketentuan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," katanya.
Upaya penindakan yang dilakukan Bea Cukai Lhokseumawe selain dalam rangka upaya penegakan hukum, juga merupakan wujud kesungguhan dan konsisten Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang berkeadilan.
"Selain itu, kegiatan ini juga untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dalam industri hasil tembakau yang secara langsung berkaitan dengan upaya pengamanan penerimaan negara di bidang cukai," katanya.
Rokok ilegal yang disita itu merupakan hasil operasi pasar di toko-toko wilayah tugas Kantor Bea Cukai Lhokseumawe yakni meliputi Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Bener Meriah dan Aceh Tengah.
"Untuk pemilik toko yang menjual rokok ilegal tersebut tidak diberikan sanksi hukum dan hanya dilakukan penyitaan barang, saat ini hanya dilakukan sosialisasi saja. Akan tetapi jika kedapatan sebagai penyuplai atau distributor maka akan ditindak secara hukum," katanya.
Baca Juga: Antraks Merebak di Gunungkidul, Kementan Gerak Cepat Lakukan Penanganan
Berita Terkait
-
Polisi Gerebek Rumah Penyimpanan Rokok Ilegal di Lampung Timur, Barang Dipasok dari Pamekasan
-
Ngaku Beli Rokok Ilegal via Online, Pedagang di Cimahi: Gak Dijual untuk Umum Cuma Pajangan
-
Geliat Penjualan Rokok Ilegal di Cimahi, Pedagang: Pembeli Banyak, Harga Murah
-
Upaya Berantas Rokok Ilegal di Sumedang, Kantor Bea Cukai Bandung: Lapor Bila Ada
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Satu Pengedar Diamankan Dalam Razia Oleh Satpol PP Garut
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan