SuaraSumut.id - Polda Sumut menangkap dua orang yang diduga melakukan perambahan hutan mangrove atau bakau di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Kedua orang yang ditangkap berinisial S alias A (59) selaku perambah dan J (51) sebagai pemilik pengolahan kayu bakau menjadi arang.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan S mengambil kayu bakau di hutan mangrove di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat. S merambah memakai kapak dan membawa kayu menggunakan sampan.
"Sudah kita temukan dua orang dan kita lakukan penangkapan dan proses. Kita tahu ada beberapa yang melarikan diri, tapi itu akan kita lanjutkan dalam proses penyidikan nanti," kata Irjen Agung Setya, Senin (31/7/2023).
S lalu menjual kayu bakau kepada J dengan harga Rp 300-400 ribu per boat dengan muatan sekitar 40 batang kayi ukuran 2,5 sampai 3 meter.
"Kayu itu kemudian diolah oleh J menjadi arang di tempat pengolahan miliknya," ungkapnya.
Selanjutnya, arang kayu dijual J kepada AS yang masih dalam pencarian polisi dengan harga Rp 4 ribu per kilogram.
"Setiap penjualan 1 ton arang kayu J meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta," ucapnya.
Polda Sumut tidak akan berhenti dengan menangkap dua orang saja. Pihak kepolisian akan menelusuri lebih dalam siapa saja yang terlibat dalam illegal logging ini.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kepala Basarnas Ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap
"Kita tahu betapa parah rusaknya pembabatan mangrove yang ada di sana. Hari ini kita juga lakukan penyegelan di dua lokasi (salah satunya) di Medan, tempat gudang yang menampung arang mangrove," cetusnya.
Pihaknya serius dalam membongkar illegal logging yang merusak hutan di Sumut. Polisi sedang mendalami jalur distribusi penjualan kayu hasil pembalakan liar yang diduga hingga ke luar Sumut.
"Penyimpangan-penyimpangan ini tidak hanya terjadi di Medan, tapi juga wilayah lain yang sudah kita identifikasi, sudah kita lakukan mapping, ada di Sumatera Selatan dan Batam. Kita juga berkoordinasi bagaimana penanganan selanjutnya," jelasnya.
"Ini adalah jaringan yang harus kita hentikan karena merusak hutan mangrove kita yang ada di Sumatera Utara," sambungnya.
Polisi menyita barang bukti berupa 150 batang kayu ukuran 1,5 hingga 3 meter, empat batang kayu bulat jenis bakau panjang sekitar 3 meter, 6 batang potongan kayu bakau panjang 1,5 meter, 1 karung goni berisi arang dengan berat sekitar 8 kg, 1 karung goni berisi arang kayu berat 15 kg dan 1 unit boat sampan mesin.
Keduanya dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf c dan/atau d Jo Pasal 78 ayat (6) atau ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dalam Paragraf 4 "Kehutanan" Pasal 36 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tag
Berita Terkait
-
Cegah Abrasi Lewat Gerakan Penanaman Mangrove di Demak
-
Breaking News! Megawati Soekarnoputri Resmikan Kebun Raya Mangrove Surabaya
-
Tidak Kooperatif, Penebang Hutan Mangrove di Pesisir Bandar Lampung Ditangkap di Banten
-
Pelestarian Hutan Mangrove dalam Menjaga Kestabilan Ekosistem di Alam
-
Tingkatkan ESG Dorong Dekarbonisasi, Pupuk Kaltim Gandeng TNK dan Benih Baik Tanam 500 Ribu Bibit Mangrove
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh