SuaraSumut.id - Polda Sumut menangkap dua orang yang diduga melakukan perambahan hutan mangrove atau bakau di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Kedua orang yang ditangkap berinisial S alias A (59) selaku perambah dan J (51) sebagai pemilik pengolahan kayu bakau menjadi arang.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan S mengambil kayu bakau di hutan mangrove di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat. S merambah memakai kapak dan membawa kayu menggunakan sampan.
"Sudah kita temukan dua orang dan kita lakukan penangkapan dan proses. Kita tahu ada beberapa yang melarikan diri, tapi itu akan kita lanjutkan dalam proses penyidikan nanti," kata Irjen Agung Setya, Senin (31/7/2023).
S lalu menjual kayu bakau kepada J dengan harga Rp 300-400 ribu per boat dengan muatan sekitar 40 batang kayi ukuran 2,5 sampai 3 meter.
"Kayu itu kemudian diolah oleh J menjadi arang di tempat pengolahan miliknya," ungkapnya.
Selanjutnya, arang kayu dijual J kepada AS yang masih dalam pencarian polisi dengan harga Rp 4 ribu per kilogram.
"Setiap penjualan 1 ton arang kayu J meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta," ucapnya.
Polda Sumut tidak akan berhenti dengan menangkap dua orang saja. Pihak kepolisian akan menelusuri lebih dalam siapa saja yang terlibat dalam illegal logging ini.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kepala Basarnas Ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap
"Kita tahu betapa parah rusaknya pembabatan mangrove yang ada di sana. Hari ini kita juga lakukan penyegelan di dua lokasi (salah satunya) di Medan, tempat gudang yang menampung arang mangrove," cetusnya.
Pihaknya serius dalam membongkar illegal logging yang merusak hutan di Sumut. Polisi sedang mendalami jalur distribusi penjualan kayu hasil pembalakan liar yang diduga hingga ke luar Sumut.
"Penyimpangan-penyimpangan ini tidak hanya terjadi di Medan, tapi juga wilayah lain yang sudah kita identifikasi, sudah kita lakukan mapping, ada di Sumatera Selatan dan Batam. Kita juga berkoordinasi bagaimana penanganan selanjutnya," jelasnya.
"Ini adalah jaringan yang harus kita hentikan karena merusak hutan mangrove kita yang ada di Sumatera Utara," sambungnya.
Polisi menyita barang bukti berupa 150 batang kayu ukuran 1,5 hingga 3 meter, empat batang kayu bulat jenis bakau panjang sekitar 3 meter, 6 batang potongan kayu bakau panjang 1,5 meter, 1 karung goni berisi arang dengan berat sekitar 8 kg, 1 karung goni berisi arang kayu berat 15 kg dan 1 unit boat sampan mesin.
Keduanya dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf c dan/atau d Jo Pasal 78 ayat (6) atau ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dalam Paragraf 4 "Kehutanan" Pasal 36 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tag
Berita Terkait
-
Cegah Abrasi Lewat Gerakan Penanaman Mangrove di Demak
-
Breaking News! Megawati Soekarnoputri Resmikan Kebun Raya Mangrove Surabaya
-
Tidak Kooperatif, Penebang Hutan Mangrove di Pesisir Bandar Lampung Ditangkap di Banten
-
Pelestarian Hutan Mangrove dalam Menjaga Kestabilan Ekosistem di Alam
-
Tingkatkan ESG Dorong Dekarbonisasi, Pupuk Kaltim Gandeng TNK dan Benih Baik Tanam 500 Ribu Bibit Mangrove
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut