Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 06 Agustus 2023 | 15:26 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. [Ist]

SuaraSumut.id - Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon dilaporkan ke Kejati Sumatera Utara dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19. Laporan itu dilayangkan oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala melalui tim kuasa hukumnya.

Sekretaris PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya akan mengambil langkah kajian dan sanksi tegas jika hal itu terbukti.

"Pokoknya terkait korupsi, partai tidak mentolerir korupsi dari kebijakan, korupsi dari pembelian alat-alat pertahanan misalnya, korupsi dari alat-alat kesehatan seperti yang dilaporkan. Kami tidak mentolerir. Partai mengambil sikap tegas terkait hal tersebut," kata Hasti dalam keterangan tertulis, Minggu (6/8/2023).

Rapidin dilaporkan dalam indikasi terjadinya dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp 1.880.621.425.

Baca Juga: KPU Bali: Tidak Ada Lagi Perbaikan Berkas Bacaleg

Dasar laporan adalah ketidakadilan kliennya hingga diputus 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 18 Agustus 2022, dan saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Dalam dakwaan jelas menyebutkan perkara ini merupakan kebijakan yang salah, karena status siaga darurat itu memang belum saatnya dilakukan. Sebab belum ada warga Kabupaten Samosir yang terpapar positif Covid-19.

Rapidin Simbolon di sejumlah media mengatakan, sah-sah saja karena setiap orang memiliki hak membuat laporan pengaduan.

"Itu kan haknya semua orang (mengadu). Jadi siapa saja bisa melaporkan," katanya.

Baca Juga: Anies Baswedan Beri Kode Positif Cawapres, Susi Pudjiastuti: Beliau Becanda

Load More