SuaraSumut.id - Polda Sumut menggerebek tempat pengopolosan gas elpiji di Desa Payageli, Sunggal, Sumatera Utara. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang pekerja berinisial MN, RSB dan BM.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 160 tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang sudah terisi. Lalu 300 tabung gas ukuran 3 kg kosong, 58 buah tabung gas 12 kg akan diisi dan 137 tabung gas ukuran 3 kg yang berisi dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Pada tanggal 8 Agustus, penyidik melakukan pemeriksaan terhdap ruko yang dijadikan pangkalan elpiji," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (10/8/2023) sore.
Untuk menutupi praktik ilegalnya, kata Hadi, pangkalan yang mengoplos gas elpiji 3 kg ke 12 kg selalu berpindah-pindah tempat.
"Hasil pemeriksaan di lapangan penyidik menemukan adanya dugaan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke 12 kg. Sementara yang kami temukan di lapangan bahwa mereka ini melakukan praktik pengoplosan dengan berpindah tempat," ujar Hadi.
Atas penemuan adanya tindak pidana, kata Hadi, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap tiga pekerja.
"Pemilik daripada pangkalan saat ini kami masih melakukan pengejaran identitas sudah diketahui," ungkapnya.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy JS Marbun menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terkait dengan keberadaan pangkalan oplosan yang membuat gas subsidi sempat langka di Medan.
"Kita terus mengembangkan supaya kegiatan ilegal bisa dihentikan, ini sangat berdampak saudara-saudara kita yang membutuhkan," jelasnya.
Baca Juga: Jung So Min dan Kim Do Yeon Dikonfirmasi Bintangi Film Korea Terbaru '18 Youth'
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-empat Bab Ill Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Pakar Sebut Pertamina Gagal Kelola Gas Elpiji untuk Rakyat
-
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Patokan Harga Gas Industri USD 6 per MMBTU untuk Tingkatkan Daya Saing
-
Tancap Gas! Taekwondo Solo Raih 4 Medali Emas di Hari Pertama Porprov Jateng 2023
-
Perluas Distribusi Gas Bumi dari WK Muriah, KJG dan Band Kerja Sama Pemanfaatan Kapasitas Pipa
-
Nangis Ngidam Mie Di Singapura, Raffi Ahmad Gas Ajak Nagita Slavina: Susah Untuk Ditiru
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tanggal Berapa Idul Adha 2026? Berpotensi Long Weekend 5 Hari
-
Wali Kota Rico Waas Copot Paman Bobby Nasution dari Jabatan Kadisdikbud Medan
-
Bobby Nasution Mediasi Masalah Lahan SMAN 5 Pematangsiantar
-
Polda Sumut Lakukan OTT di Dinas Kominfo Tebing Tinggi, Sejumlah Orang Diamankan
-
Akses Kota Siantar Akan Ditutup Sementara, Arus Lalin Dialihkan