SuaraSumut.id - Polda Sumut menggerebek tempat pengopolosan gas elpiji di Desa Payageli, Sunggal, Sumatera Utara. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang pekerja berinisial MN, RSB dan BM.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 160 tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang sudah terisi. Lalu 300 tabung gas ukuran 3 kg kosong, 58 buah tabung gas 12 kg akan diisi dan 137 tabung gas ukuran 3 kg yang berisi dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Pada tanggal 8 Agustus, penyidik melakukan pemeriksaan terhdap ruko yang dijadikan pangkalan elpiji," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (10/8/2023) sore.
Untuk menutupi praktik ilegalnya, kata Hadi, pangkalan yang mengoplos gas elpiji 3 kg ke 12 kg selalu berpindah-pindah tempat.
"Hasil pemeriksaan di lapangan penyidik menemukan adanya dugaan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke 12 kg. Sementara yang kami temukan di lapangan bahwa mereka ini melakukan praktik pengoplosan dengan berpindah tempat," ujar Hadi.
Atas penemuan adanya tindak pidana, kata Hadi, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap tiga pekerja.
"Pemilik daripada pangkalan saat ini kami masih melakukan pengejaran identitas sudah diketahui," ungkapnya.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy JS Marbun menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terkait dengan keberadaan pangkalan oplosan yang membuat gas subsidi sempat langka di Medan.
"Kita terus mengembangkan supaya kegiatan ilegal bisa dihentikan, ini sangat berdampak saudara-saudara kita yang membutuhkan," jelasnya.
Baca Juga: Jung So Min dan Kim Do Yeon Dikonfirmasi Bintangi Film Korea Terbaru '18 Youth'
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-empat Bab Ill Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Pakar Sebut Pertamina Gagal Kelola Gas Elpiji untuk Rakyat
-
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Patokan Harga Gas Industri USD 6 per MMBTU untuk Tingkatkan Daya Saing
-
Tancap Gas! Taekwondo Solo Raih 4 Medali Emas di Hari Pertama Porprov Jateng 2023
-
Perluas Distribusi Gas Bumi dari WK Muriah, KJG dan Band Kerja Sama Pemanfaatan Kapasitas Pipa
-
Nangis Ngidam Mie Di Singapura, Raffi Ahmad Gas Ajak Nagita Slavina: Susah Untuk Ditiru
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
224 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik, Ini Kata Menteri Bahlil
-
Konektivitas Aceh Mulai Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat
-
Jembatan Krueng Tingkeum Akhirnya Dibuka Lagi, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Aceh Berangsur Pulih
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI