SuaraSumut.id - Nelayan tradisional mengeluhkan maraknya pukat trawl yang bebas beroperasi di pinggiran perairan Selat Malaka. Padahal, sesuai Permen KP Nomor 2/PERMEN-KP/2015, penggunaan pukat trawl dilarang pemerintah.
Para nelayan tradisional sendiri mencari ikan menggunakan jaring, tuamang dan tangkul.
"Sebulan terakhir ini mereka (pukat trawl) bebas beroperasi, bahkan pukat-pukat terlarang itu beraksi di zona tangkap nelayan tradisional," kata seorang nelayan, Ahmad (51), warga Pasar Baru, Kota Tanjung Balai.
Menurutnya, kapal pukat trawl atau jaring trawl yang biasa disebut pukat tarik dasar "merajalela" menguras hasil laut seperti ikan, udang, cumi-cumi dan lainnya mulai dari ukuran kecil hingga besar.
Namun, di perairan Selat Malaka, pukat trawl milik pengusaha-pengusaha "mata cipit" disinyalir bebas beroperasi tanpa mendapat tindakan aparat terkait.
Ia menambahkan, pukat-pukat trawl menjalankan aksinya pada titik koordinat Lat 3.14693 Long 99.933715 perairan Selat Malaka, yang hanya berjarak sekitar 2 mil laut dari lampu putih dua, Kuala Bagan Asahan, persisnya di areal bekas Jermal 3.
"Sepertinya Permen KP tersebut tidak berlaku bagi cukong pemilik pukat trawl. Buktinya pukat-pukat itu bebas beroperasi hampir ke pinggir," kata Ahmad di Tanjung Balai.
Sementara nelayan lainnya Jamaluddin (43) warga Teluk Nibung menyesalkan tidak adanya tindakan aparat terkait, sehingga berdampak terhadap kehidupan nelayan tradisional seperti penjaring sebagaimana usaha yang dijalankannya.
"Terkadang aneh juga bang, penjaring seperti kami dipaksa melaut diatas 12 mil, sedangkan pukat tarik terkesan dibiarkan menguras hasil laut tanpa ada tindakan aparat terkait. Apakah peraturan yang dibuat tidak berlaku kepada cukong pemilik pukat trawl," kata Jaluddin.
Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi di Selat Malaka Hingga 1,6 Meter, Nelayan Hati-hati Kalau Melaut
Ahmad dan Jamaluddin sepakat meminta aparat terkait menindak tegas pukat-pukat trawl yang beroperasi. "Hendaknya tidak ada tenang pilih la dalam penegakan peraturan yang berkaitan tentang Penangkapan Ikan," kata mereka ditempat terpisah. (Antara)
Berita Terkait
-
11 ABK Sempat Hilang Ditemukan Selamat, Dievakuasi Nelayan ke Rokan Hilir
-
Dalam Pencarian, Ini Daftar 11 ABK Kapal Motor yang Karam di Selat Malaka
-
Kapal Angkut Pemudik dari Malaysia Karam, 1 Balita Tewas
-
Penyelundupan 12 Kg Sabu yang Dipasok Melalui Jalur Laut Digagalkan, 2 Orang Ditangkap
-
Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin, Nakhoda Kapal Taiwan Divonis Denda Rp 100 Juta
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan