SuaraSumut.id - Nelayan tradisional mengeluhkan maraknya pukat trawl yang bebas beroperasi di pinggiran perairan Selat Malaka. Padahal, sesuai Permen KP Nomor 2/PERMEN-KP/2015, penggunaan pukat trawl dilarang pemerintah.
Para nelayan tradisional sendiri mencari ikan menggunakan jaring, tuamang dan tangkul.
"Sebulan terakhir ini mereka (pukat trawl) bebas beroperasi, bahkan pukat-pukat terlarang itu beraksi di zona tangkap nelayan tradisional," kata seorang nelayan, Ahmad (51), warga Pasar Baru, Kota Tanjung Balai.
Menurutnya, kapal pukat trawl atau jaring trawl yang biasa disebut pukat tarik dasar "merajalela" menguras hasil laut seperti ikan, udang, cumi-cumi dan lainnya mulai dari ukuran kecil hingga besar.
Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi di Selat Malaka Hingga 1,6 Meter, Nelayan Hati-hati Kalau Melaut
Namun, di perairan Selat Malaka, pukat trawl milik pengusaha-pengusaha "mata cipit" disinyalir bebas beroperasi tanpa mendapat tindakan aparat terkait.
Ia menambahkan, pukat-pukat trawl menjalankan aksinya pada titik koordinat Lat 3.14693 Long 99.933715 perairan Selat Malaka, yang hanya berjarak sekitar 2 mil laut dari lampu putih dua, Kuala Bagan Asahan, persisnya di areal bekas Jermal 3.
"Sepertinya Permen KP tersebut tidak berlaku bagi cukong pemilik pukat trawl. Buktinya pukat-pukat itu bebas beroperasi hampir ke pinggir," kata Ahmad di Tanjung Balai.
Sementara nelayan lainnya Jamaluddin (43) warga Teluk Nibung menyesalkan tidak adanya tindakan aparat terkait, sehingga berdampak terhadap kehidupan nelayan tradisional seperti penjaring sebagaimana usaha yang dijalankannya.
"Terkadang aneh juga bang, penjaring seperti kami dipaksa melaut diatas 12 mil, sedangkan pukat tarik terkesan dibiarkan menguras hasil laut tanpa ada tindakan aparat terkait. Apakah peraturan yang dibuat tidak berlaku kepada cukong pemilik pukat trawl," kata Jaluddin.
Baca Juga: KLM Bintang Surya Terbakar di Perairan Karimun, 1 Orang Tewas
Ahmad dan Jamaluddin sepakat meminta aparat terkait menindak tegas pukat-pukat trawl yang beroperasi. "Hendaknya tidak ada tenang pilih la dalam penegakan peraturan yang berkaitan tentang Penangkapan Ikan," kata mereka ditempat terpisah. (Antara)
Berita Terkait
-
Awak Kapal Rusia Hilang Di Selat Malaka, Tim SAR Turun Tangan
-
Dari Kegiatan Ngokang, Nelayan Desa Tanjung Palas Dumai Budidaya Perikanan SIMORIKA
-
Konflik India dan China Berebut Sengketa di Kawasan Himalaya, Siapa Pemenangnya?
-
Komplotan Perompak Cengar-cengir Saat Ditangkap TNI AL di Selat Malaka, Awalnya Ngaku Nelayan
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
Terkini
-
4 Korban Hilang saat Longsor di Karo Ditemukan Meninggal Dunia
-
4 Orang Tewas Dalam Banjir Bandang di Sibolangit, 2 Masih Hilang
-
Kembali Pimpin Medan usai Kampanye Pilgub Sumut, Bobby Nasution Resmikan 60 Bus Listrik
-
Longsor di Karo Sumut, 10 Orang Hilang
-
Banjir dan Tanah Longsor Terjang 5 Lokasi di Sumut, 10 Orang Tewas