SuaraSumut.id - Nelayan tradisional mengeluhkan maraknya pukat trawl yang bebas beroperasi di pinggiran perairan Selat Malaka. Padahal, sesuai Permen KP Nomor 2/PERMEN-KP/2015, penggunaan pukat trawl dilarang pemerintah.
Para nelayan tradisional sendiri mencari ikan menggunakan jaring, tuamang dan tangkul.
"Sebulan terakhir ini mereka (pukat trawl) bebas beroperasi, bahkan pukat-pukat terlarang itu beraksi di zona tangkap nelayan tradisional," kata seorang nelayan, Ahmad (51), warga Pasar Baru, Kota Tanjung Balai.
Menurutnya, kapal pukat trawl atau jaring trawl yang biasa disebut pukat tarik dasar "merajalela" menguras hasil laut seperti ikan, udang, cumi-cumi dan lainnya mulai dari ukuran kecil hingga besar.
Namun, di perairan Selat Malaka, pukat trawl milik pengusaha-pengusaha "mata cipit" disinyalir bebas beroperasi tanpa mendapat tindakan aparat terkait.
Ia menambahkan, pukat-pukat trawl menjalankan aksinya pada titik koordinat Lat 3.14693 Long 99.933715 perairan Selat Malaka, yang hanya berjarak sekitar 2 mil laut dari lampu putih dua, Kuala Bagan Asahan, persisnya di areal bekas Jermal 3.
"Sepertinya Permen KP tersebut tidak berlaku bagi cukong pemilik pukat trawl. Buktinya pukat-pukat itu bebas beroperasi hampir ke pinggir," kata Ahmad di Tanjung Balai.
Sementara nelayan lainnya Jamaluddin (43) warga Teluk Nibung menyesalkan tidak adanya tindakan aparat terkait, sehingga berdampak terhadap kehidupan nelayan tradisional seperti penjaring sebagaimana usaha yang dijalankannya.
"Terkadang aneh juga bang, penjaring seperti kami dipaksa melaut diatas 12 mil, sedangkan pukat tarik terkesan dibiarkan menguras hasil laut tanpa ada tindakan aparat terkait. Apakah peraturan yang dibuat tidak berlaku kepada cukong pemilik pukat trawl," kata Jaluddin.
Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi di Selat Malaka Hingga 1,6 Meter, Nelayan Hati-hati Kalau Melaut
Ahmad dan Jamaluddin sepakat meminta aparat terkait menindak tegas pukat-pukat trawl yang beroperasi. "Hendaknya tidak ada tenang pilih la dalam penegakan peraturan yang berkaitan tentang Penangkapan Ikan," kata mereka ditempat terpisah. (Antara)
Berita Terkait
-
11 ABK Sempat Hilang Ditemukan Selamat, Dievakuasi Nelayan ke Rokan Hilir
-
Dalam Pencarian, Ini Daftar 11 ABK Kapal Motor yang Karam di Selat Malaka
-
Kapal Angkut Pemudik dari Malaysia Karam, 1 Balita Tewas
-
Penyelundupan 12 Kg Sabu yang Dipasok Melalui Jalur Laut Digagalkan, 2 Orang Ditangkap
-
Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin, Nakhoda Kapal Taiwan Divonis Denda Rp 100 Juta
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat