SuaraSumut.id - Nelayan tradisional mengeluhkan maraknya pukat trawl yang bebas beroperasi di pinggiran perairan Selat Malaka. Padahal, sesuai Permen KP Nomor 2/PERMEN-KP/2015, penggunaan pukat trawl dilarang pemerintah.
Para nelayan tradisional sendiri mencari ikan menggunakan jaring, tuamang dan tangkul.
"Sebulan terakhir ini mereka (pukat trawl) bebas beroperasi, bahkan pukat-pukat terlarang itu beraksi di zona tangkap nelayan tradisional," kata seorang nelayan, Ahmad (51), warga Pasar Baru, Kota Tanjung Balai.
Menurutnya, kapal pukat trawl atau jaring trawl yang biasa disebut pukat tarik dasar "merajalela" menguras hasil laut seperti ikan, udang, cumi-cumi dan lainnya mulai dari ukuran kecil hingga besar.
Namun, di perairan Selat Malaka, pukat trawl milik pengusaha-pengusaha "mata cipit" disinyalir bebas beroperasi tanpa mendapat tindakan aparat terkait.
Ia menambahkan, pukat-pukat trawl menjalankan aksinya pada titik koordinat Lat 3.14693 Long 99.933715 perairan Selat Malaka, yang hanya berjarak sekitar 2 mil laut dari lampu putih dua, Kuala Bagan Asahan, persisnya di areal bekas Jermal 3.
"Sepertinya Permen KP tersebut tidak berlaku bagi cukong pemilik pukat trawl. Buktinya pukat-pukat itu bebas beroperasi hampir ke pinggir," kata Ahmad di Tanjung Balai.
Sementara nelayan lainnya Jamaluddin (43) warga Teluk Nibung menyesalkan tidak adanya tindakan aparat terkait, sehingga berdampak terhadap kehidupan nelayan tradisional seperti penjaring sebagaimana usaha yang dijalankannya.
"Terkadang aneh juga bang, penjaring seperti kami dipaksa melaut diatas 12 mil, sedangkan pukat tarik terkesan dibiarkan menguras hasil laut tanpa ada tindakan aparat terkait. Apakah peraturan yang dibuat tidak berlaku kepada cukong pemilik pukat trawl," kata Jaluddin.
Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi di Selat Malaka Hingga 1,6 Meter, Nelayan Hati-hati Kalau Melaut
Ahmad dan Jamaluddin sepakat meminta aparat terkait menindak tegas pukat-pukat trawl yang beroperasi. "Hendaknya tidak ada tenang pilih la dalam penegakan peraturan yang berkaitan tentang Penangkapan Ikan," kata mereka ditempat terpisah. (Antara)
Berita Terkait
-
11 ABK Sempat Hilang Ditemukan Selamat, Dievakuasi Nelayan ke Rokan Hilir
-
Dalam Pencarian, Ini Daftar 11 ABK Kapal Motor yang Karam di Selat Malaka
-
Kapal Angkut Pemudik dari Malaysia Karam, 1 Balita Tewas
-
Penyelundupan 12 Kg Sabu yang Dipasok Melalui Jalur Laut Digagalkan, 2 Orang Ditangkap
-
Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin, Nakhoda Kapal Taiwan Divonis Denda Rp 100 Juta
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang