Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 13 Agustus 2023 | 14:35 WIB
Ilustrasi garis polisi. [Shutterstock]

Polisi menjerat RS dengan Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More