SuaraSumut.id - Pengecekan riwayat kredit di sistem informasi Bank Indonesia atau disebut BI Checking diperlukan untuk mengetahui skor kredit nasabah baik atau buruk.
Informasi skor kredit ini biasanya menjadi persyaratan untuk proses pengajuan mulai dari pembiayaan kredit sepeda motor, rumah, dan pinjaman lainnya di bank.
Jika dalam pengecekan BI Checking riwayat pembayaran kredit macet, maka berakibat permohonan pengajuan kredit pinjaman bisa tidak setujui oleh pihak bank.
Layanan BI checking kini telah beralih dari Bank Mandiri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga layanan pemeriksaan riwayat kredit saat ini disebut juga Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Baca Juga: Resmi! Manchester United Pastikan Mason Greenwood Tak Punya Masa Depan di Klub
Layanan ini ternyata semakin memudahkan masyarakat, debitur bisa mengecek riwayat kredit lewat. Berikut cara mengecek BI checking lewat HP:
1. Siapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan, bagi debitur perseorangan yaitu KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
Untuk Debitur Badan Usaha yakni KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, kemudian Akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir. Siapkan juga e-mail aktif, foto diri dan foto kartu identitas untuk nantinya diunggah.
2. Setelah dokumen lengkap, buka laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser
3. Klik menu pendaftaran di halaman utama
4. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
5. Klik selanjutnya
6. Masukkan data registrasi secara lengkap
7. Isi proses BI Checking
8. Upload dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA
9. Upload foto diri sesuai instruksi
10. Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran
11. Cek status permohonan BI checking via Status Layanan
12. OJK memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran
Selain melalui HP, Anda juga dapat mengecek informasi riwayat dan skor kredit secara offline dengan mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen.
Baca Juga: Bobby Nasution Ajak Masyarakat Pilih Ganjar Pranowo: Sudah Jelas Track Recordnya
Skor BI Checking yang masuk daftar blacklist
Berikut 5 skor kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :
1. Kredit Lancar: debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit
2. Kredit Dalam Perhatian Khusus: skor ini diberikan bagi debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari
3. Kredit Kurang Lancar: skor ini diberikan jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari
4. Kredit Diragukan: Bagi debitur yang menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari
5. Kredit Macet: skor terakhir ini ditujukan bagi debitur yang menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari
Nah, debitur dalam kategori 3,4,5 akan masuk ke dalam daftar blacklist BI checking.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
OJK Buka Peluang Perbankan Banyak Garap Bisnis Bullion Bank
-
Lebaran Makin Hemat, Ada Voucher Rp100.000 untuk Pemegang Kartu Kredit JCB BRI!
-
Jelang Lebaran, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,93 Triliun
-
MA Kabulkan Putusan OJK, Izin Usaha Kresna Life Dicabut
-
Isi Jabatan di Bank BUMN, 3 Pejabat Bank Indonesia Ajukan Resign
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter
-
Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Medan Diamuk Warga